Senin, 28 September 2026

Indonesia dan Malaysia Bahas Rencana Kerja Sama Pertukaran Narapidana

Muchlis - Selasa, 22 April 2025 16:19 WIB
Indonesia dan Malaysia Bahas Rencana Kerja Sama Pertukaran Narapidana
Pertukaran Narapidana
Topikseru.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menjajaki kerja sama dengan negara jiran, Malaysia terkait mekanisme pertukaran narapidana (exchange of prisoner). Dalam rapat koordinasi virtual, Senin (21/4), Deputi Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan pendekatan baru berupa pertukaran narapidana dapat menjadi opsi diplomatik yang saling menguntungkan kedua negara. "Kami terbuka untuk mengeksplorasi kemungkinan pertukaran narapidana dengan pemerintah Malaysia. Jika kedua belah pihak sepakat, kami akan lanjutkan ke tahap pembahasan teknis," ujar I Nyoman, seperti dikutip dari keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (22/4). I Nyoman mengatakan Indonesia sudah pernah melakukan upaya diplomatik dalam pemindahan narapidana, yaitu pengembalian narapidana asing ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman. Menanggapi opsi tersebut, Pengarah Bahagian Antarabangsa dan Pemindahan Banduan Malaysia, Zulia menyampaikan antusiasmenya terhadap wacana pertukaran tersebut. Dia mengatakan bahwa Malaysia ingin mempelajari lebih dalam tentang praktik pemindahan narapidana yang telah diterapkan Indonesia. Dirinya melihat Indonesia cukup berhasil dalam kerja sama pemindahan narapidana dengan beberapa negara seperti Filipina, Australia, dan Prancis. "Ini menarik untuk kami pelajari dan adaptasi, terutama dalam hal transparansi dan perlindungan hak narapidana," kata Zulia dalam kesempatan yang sama. Zulia juga menegaskan bahwa Malaysia terbuka untuk memfasilitasi pemindahan narapidana asal Indonesia, terutama yang telah divonis secara tetap dan memenuhi kriteria tertentu. "Kami mempertimbangkan pemindahan terhadap warga negara Indonesia yang sudah dijatuhi hukuman tetap, terutama mereka yang lanjut usia, sakit keras, atau memiliki kondisi khusus lainnya, yang layak dipertimbangkan secara kemanusiaan," ujarnya. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penting yang membuka ruang diplomasi hukum antara kedua negara, dengan tujuan utama memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara masing-masing dan memperkuat kerja sama bilateral di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Langkah berikutnya akan melibatkan tim teknis dari kedua negara untuk menyusun prosedur operasional, mekanisme pertukaran, serta kriteria dan persyaratan narapidana yang dapat dipertukarkan. Dengan adanya inisiatif itu, Indonesia dan Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang manusiawi, transparan, dan mengedepankan kerja sama regional dalam penegakan keadilan.

Sumber
:
Berita Terkait
Harga CPO 4.860 Ringgit dan Diproyeksi Bertahan di Atas Rp 4.600 per Ton pada September
18.078 Warga Binaan Sumut Dapat Remisi HUT RI, 555 Langsung Bebas
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Asahan, 8 Kilogram Sabu Diamankan
Damai Mendrofa Raih DAAI Inspirations Award 2026: Jurnalis yang Ubah Sampah Jadi Gerakan Ekonomi Sirkular di Tapanuli Tengah
Pilot WNA Malaysia Ditangkap Bawa 25 Kg Ekstasi ke Indonesia, Ternyata Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba
Lapas Kelas I Medan Panen Kangkung dan Terong, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan