Topikseru.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial S yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika asal Malaysia. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat tersangka membawa delapan kilogram sabu yang disebut akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
S merupakan warga asal Sampang, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan polisi, sabu tersebut diperoleh setelah S bertemu dengan seorang terduga bandar berinisial A di Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, setelah menerima narkotika dari jaringan tersebut, S membawa sabu melalui jalur laut dari Pelabuhan Kuala Selangor.
“Setelah bertemu terduga bandar, pelaku membawa narkoba lewat jalur laut dari Pelabuhan Kuala Selangor,” ujar Andy dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dalam perjalanan menuju Indonesia, S disebut tidak langsung melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Atas arahan pihak yang menyuruhnya, ia sempat berpindah kapal di tengah perjalanan.
Menurut Andy, perpindahan kapal tersebut diduga dilakukan untuk menghindari terdeteksinya pengiriman narkotika oleh aparat.
Setelah menempuh perjalanan laut sekitar sembilan jam, S akhirnya tiba di Pelabuhan Tanjungbalai, Sumatera Utara. Setibanya di lokasi, ia disebut dijemput oleh orang yang telah diarahkan oleh terduga bandar.
S kemudian diarahkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus dengan tujuan Surabaya. Namun, perjalanan tersebut terhenti setelah petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.
“Pelaku diarahkan untuk menumpangi bus membawa narkoba tujuan Surabaya. Namun, perjalanan yang bersangkutan terhenti tatkala petugas Ditresnarkoba menangkapnya,” kata Andy.
Setelah mengamankan S, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan kilogram sabu yang dikemas dalam sejumlah bungkusan teh China.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, S disebut mengaku bersedia membawa narkotika tersebut karena tergiur imbalan yang dijanjikan oleh pihak yang menyuruhnya.
Andy mengatakan, S dijanjikan bayaran sebesar Rp105 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut hingga ke Surabaya.
“Jika narkoba berhasil dibawa ke lokasi tujuan Surabaya, pelaku diupah senilai Rp105 juta,” ujar Andy.
Polda Sumut menyatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal yang diterapkan, tersangka dapat menghadapi ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut, termasuk terduga bandar berinisial A.