Topikseru.com,
Medan - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan di Sumatera Utara. Sebanyak 18.078 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 555 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang mengatakan pemberian remisi tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI.
"Sebanyak 555 orang dinyatakan langsung bebas, terdiri dari 553 narapidana penerima remisi umum II dan 2 anak binaan penerima pengurangan masa pidana umum II," ujar Jalu dalam keterangan yang diterima di Medan, Senin (17/8/2026).
18.078 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Secara keseluruhan, penerima remisi HUT RI di Sumatera Utara terdiri dari 17.964 narapidana dan 114 anak binaan.
Untuk kelompok narapidana, sebanyak 553 orang mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Sementara itu, 17.411 narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima narapidana tersebut berkisar antara satu hingga enam bulan.
Adapun dari 114 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana, sebanyak 112 orang memperoleh pengurangan masa pidana antara satu hingga empat bulan.
Dua anak binaan lainnya mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II sehingga langsung bebas.
Remisi Diberikan karena Warga Binaan Berkelakuan Baik
Jalu menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi umum 2026 merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan selama menjalani pidana.
"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, serta mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan," kata Jalu.
Momentum kemerdekaan, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan positif.
Mereka juga diminta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
"Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk menatap masa depan yang lebih baik," ujarnya.
555 Warga Binaan Sumut Langsung Bebas
Angka 555 warga binaan langsung bebas menjadi bagian yang cukup menonjol dalam pemberian remisi tahun ini.
Rinciannya, 553 merupakan narapidana penerima Remisi Umum II dan dua lainnya adalah anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Sementara penerima Remisi Umum I maupun pengurangan masa pidana lainnya tetap menjalani sisa hukuman setelah mendapatkan potongan sesuai ketentuan.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sekaligus upaya mendorong proses pemasyarakatan yang menitikberatkan pada perubahan perilaku.
Penghuni Lapas dan Rutan Sumut Capai 32.733 Orang
Di sisi lain, data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menunjukkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah tersebut masih mencapai puluhan ribu orang.
Per 15 Agustus 2026, tercatat 32.733 penghuni yang tersebar di Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara.
Jumlah tersebut terdiri dari 22.742 narapidana dan 9.991 tahanan.
Data tersebut menunjukkan besarnya jumlah populasi penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Utara.
Karena itu, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mendorong warga binaan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Melalui momentum HUT ke-81 RI, jajaran Pemasyarakatan Sumatera Utara berharap para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai titik balik untuk memperbaiki diri.
Berita Terkait