Topikseru.com,
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga dilakukan seorang pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO. Tersangka diamankan setelah kedapatan membawa sekitar 25 kilogram ekstasi saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan penangkapan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 menemukan kejanggalan saat memeriksa bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.
Menurut Eko, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO. Pemeriksaan lanjutan dilakukan dan menghasilkan temuan narkotika dalam jumlah besar.
"Dari dalam koper ditemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi serta satu paket narkotika jenis sabu," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Hasil penghitungan menunjukkan barang bukti tersebut terdiri dari 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram, ditambah satu paket sabu-sabu.
Dijanjikan Upah Puluhan Ribu Ringgit
Penyelidikan gabungan antara Bea Cukai dan Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka menerima perintah dari seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Indonesia.
Sebagai imbalan, MSBO dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia apabila berhasil mengantarkan paket haram tersebut ke Jakarta.
Setelah tiba di Indonesia, tersangka disebut hanya diminta menunggu arahan lanjutan. Barang haram itu rencananya akan diambil seseorang di sebuah hotel sesuai instruksi yang dikirim dari Malaysia.
Mengaku Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba
Dalam pemeriksaan, MSBO mengakui bukan kali pertama menjadi kurir jaringan narkotika internasional.
Polisi menyebut tersangka telah melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali.
Aksi pertama dilakukan dengan mengirim sabu ke wilayah Sabah, Malaysia.
Selanjutnya, ia mengaku pernah membawa sekitar 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta tanpa terdeteksi aparat.
Sedangkan pengiriman ketiga berakhir gagal setelah aparat berhasil menggagalkan penyelundupan ekstasi dan sabu-sabu yang dibawanya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Positif Konsumsi Sabu, Ekstasi dan Kokain
Tak hanya menjadi kurir, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan MSBO juga diduga sebagai pengguna narkotika.
Tes urine yang dilakukan penyidik memperlihatkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA atau ekstasi, serta kokain.
Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Saat ini MSBO telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional, termasuk penerima barang di Indonesia maupun pengendali yang diduga berada di Malaysia.
Berita Terkait