Topikseru.com, Jakarta– Integritas lembaga penegak hukum kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi justru terseret perkara dugaan korupsi maupun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mulai dari jaksa, perwira tinggi Polri, hakim hingga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sederet kasus tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot dalam Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan setelah muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan utang PT Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di **12 lokasi** yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, money changer, hingga sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta emas batangan.
Di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan Rp259,1 juta dengan nilai keseluruhan sekitar Rp60 miliar.
Sementara dari sebuah money changer di Cipete, penyidik mengamankan 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp7,2 miliar.
Penggeledahan terbesar dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya dengan total nilai sitaan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Meski namanya menjadi perhatian publik dalam perkara tersebut, **hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.** Proses penyidikan masih berlangsung.
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Perwira tinggi Polri Brigjen LMI ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Brigjen LMI yang bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) diduga memiliki peran dalam pengadaan food tray (ompreng) bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga Brigjen LMI meminta dua orang saksi mendirikan perusahaan yang kemudian menawarkan perlengkapan tersebut kepada calon mitra program dengan harga yang telah ditentukan.
Seluruh dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Empat Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
Mahkamah Agung juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara empat hakim yang menjadi tersangka dugaan suap dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Keempat hakim tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta, Juyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muktarom.
Mereka diduga menerima suap untuk mengatur putusan lepas terhadap sejumlah korporasi besar.
Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima uang sekitar Rp60 miliar, sedangkan tiga hakim lainnya diduga menerima Rp22,5 miliar melalui perantara.
Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur
Kasus lain yang mengguncang dunia peradilan adalah penetapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Kasus tersebut kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pihak lain.
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung periode 2023–2025.
Penyidik menduga Zarof menerima uang sebagai imbalan untuk membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Ia juga diduga menjadi perantara pemberian uang kepada hakim agung.
Selain Zarof, Kejaksaan Agung menetapkan advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Cermin Krisis Integritas Penegakan Hukum
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas masih menjadi tantangan serius di lingkungan penegak hukum.
Mulai dari dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat tinggi Kejaksaan, perwira aktif Polri, hingga hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung, seluruh perkara menjadi pengingat bahwa pengawasan internal dan penegakan hukum yang transparan merupakan syarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Berita Terkait