Topikseru.com,
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut. Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memfokuskan penanganan perkara pada penyelesaian berkas sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyusunan berkas perkara menjadi prioritas penyidik sesuai arahan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Yang di BGN, ini sedang berjalan proses pemberkasan. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," kata Febrie di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Selain perkembangan pemberkasan, Febrie mengungkapkan jumlah nama yang tengah didalami penyidik terkait dugaan permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) bertambah dari sebelumnya 41 orang menjadi 47 orang.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh nama tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan memiliki keterlibatan dalam perkara. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak.
"Kita lihat perkembangannya nanti. Namun, kami juga menginginkan agar program Badan Gizi Nasional ini dapat berjalan dengan baik. Komunikasi juga terus kami lakukan dengan jajaran yang saat ini memimpin pelaksanaan program MBG," ujar Febrie.
Daftar Nama Berasal dari Hasil Pemeriksaan Penyidik
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan bahwa penyidik menemukan daftar 41 nama yang diduga berkaitan dengan permintaan alokasi titik SPPG.
Informasi tersebut, menurut Krisna, muncul dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Dia menyebut nama-nama tersebut berasal dari kalangan politik. Namun, identitas maupun dugaan peran masing-masing belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Tujuh Orang Telah Berstatus Tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sejauh ini, penyidik belum menyampaikan identitas 47 nama yang tengah didalami maupun menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak tersebut.
Status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait