Topikseru.com,
Jakarta - Penyidik gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung mulai menguji keaslian serta kadar 74 keping emas batangan yang disita dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan laboratorium milik PT Pegadaian sebagai bagian dari proses verifikasi barang bukti sebelum seluruh dokumen dan aset perkara diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan pengujian tersebut merupakan tahapan penting dalam memastikan validitas barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Sebanyak 74 keping emas, dengan total berat sekitar 74 kilogram, diperiksa untuk memastikan keaslian, kandungan logam mulia, serta kesesuaian beratnya.
Pegadaian Periksa Keaslian, Kadar, dan Berat Emas
Tim Laboratorium Gemologi PT Pegadaian menerima permohonan resmi dari penyidik untuk melakukan pengujian ilmiah terhadap emas sitaan tersebut.
Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, menjelaskan bahwa pemeriksaan diawali dengan identifikasi fisik melalui observasi visual sebelum dilanjutkan ke tahap analisis laboratorium.
Menurutnya, tim akan memastikan tiga aspek utama, yakni keaslian emas, kadar kemurnian logam, serta berat masing-masing keping.
Hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari setelah seluruh proses analisis selesai dilakukan.
Uang Rupiah hingga Dolar Asing Ikut Disita
Selain emas batangan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Untuk memastikan keaslian mata uang asing tersebut, penyidik menggandeng sejumlah institusi eksternal, termasuk Bank Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, hingga Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Pelibatan berbagai lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian yang mengedepankan akurasi dan transparansi dalam penanganan perkara.
Status Kepemilikan Emas Masih Didalami
Meski proses pengujian barang bukti telah dimulai, penyidik belum mengungkap pihak yang memiliki maupun menguasai emas batangan tersebut.
Informasi mengenai asal-usul dan kepemilikan aset masih menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Penyidik menegaskan seluruh barang bukti, dokumen perkara, serta tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung secara bertahap seiring rampungnya proses verifikasi oleh para ahli.
Tiga Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai melimpahkan administrasi penyidikan tiga perkara besar kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain berkas administrasi, proses pelimpahan juga mencakup barang bukti dan tersangka yang dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh alat bukti telah melalui tahapan pemeriksaan forensik sebelum digunakan dalam proses persidangan.
Berita Terkait