Sabtu, 07 November 2026

Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras

Muchlis - Sabtu, 19 September 2026 07:10 WIB
Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras
penganiayaan wanita di Senayan City
Topikseru.com - Pelarian pria berinisial R (44), terduga pelaku penganiayaan wanita di Senayan City, berakhir di tangan kepolisian. Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB. Penangkapan ini merupakan respons cepat jajaran kepolisian usai aksi kekerasan pelaku di area food court pusat perbelanjaan papan atas tersebut terekam kamera dan mendadak tular di media sosial.

Ditangkap Dini Hari, Polisi Periksa Empat Saksi

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi bahwa pelaku penendangan Baso Afung tersebut saat ini sudah berada di markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian," ujar Abdul Rahim di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Guna memperkuat konstruksi hukum kasus penganiayaan food court Senayan City ini, tim Jatanras Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari empat orang saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Insiden ini mendadak menjadi perhatian publik setelah rekaman video viral Senayan City diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta. Dalam video pendek tersebut, tampak seorang pria mengenakan baju hitam tiba-tiba menendang korban berinisial A dari arah belakang saat sedang berdiri mengantre makanan, hingga memicu keributan di lokasi.

Polisi Imbau Publik Tak Berspekulasi

Menanggapi berbagai asumsi yang beredar di jagat maya mengenai alasan penendangan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi. "Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara kepada penyidik dan sampaikan kepada kepolisian apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut," kata Budi. Penyidik saat ini masih mendalami apakah ada unsur permasalahan pribadi, perselisihan antrean, maupun pemicu spontan lain yang membuat pelaku nekat melakukan aksi kekerasan di tempat umum.

Sumber
:
Berita Terkait
Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan
47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPR, Polisi Bongkar Peran Pelaku Lewat CCTV dan Media Sosial
65 Orang Diamankan Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.274 Personel
Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Dalil Penyitaan Dinilai Masuk Pokok Perkara
LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo, Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Kematian Tak Wajar
Vonis Bebas Dibatalkan, PT Medan Hukum Junara 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan