Kamis, 24 September 2026

Lebih dari 27 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kepatuhan PKB Nasional Baru 46,28 Persen

ari tanjung - Jumat, 17 Juli 2026 20:26 WIB
Lebih dari 27 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kepatuhan PKB Nasional Baru 46,28 Persen
Infografik kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nasional Juni 2026 yang menunjukkan 53,72 persen atau 27 juta kendaraan belum membayar pajak, sementara 46,28 persen atau 24 juta kendaraan telah membayar.
Topikseru.com - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia masih berada di bawah 50 persen. Hingga Juni 2026, sebanyak 27 juta kendaraan atau 53,72 persen dari total kendaraan yang telah jatuh tempo masih belum membayar pajak. Sementara itu, hanya 24 juta kendaraan (46,28 persen) yang telah memenuhi kewajibannya. Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah kendaraan yang menunggak pajak kini lebih besar dibandingkan kendaraan yang telah membayar pajak. Dari sekitar 51,9 juta kendaraan yang memasuki masa jatuh tempo pembayaran PKB, lebih dari separuh belum memenuhi kewajiban administrasinya. Temuan ini menjadi indikator bahwa kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Di sisi lain, kondisi tersebut juga menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan daerah yang belum tergali secara optimal.

Data Kepatuhan PKB Nasional Juni 2026

Indikator Jumlah
Kendaraan jatuh tempo 51,9 juta
Sudah membayar PKB 24 juta
Belum membayar PKB 27 juta
Tingkat kepatuhan 46,28%
Tingkat tunggakan 53,72%
Data menunjukkan kendaraan yang belum membayar pajak lebih banyak dibandingkan kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya.

Lebih Banyak Kendaraan Menunggak daripada Membayar

Dari total 51,9 juta kendaraan yang telah memasuki masa pembayaran pajak, sekitar 27 juta kendaraan masih menunggak. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan kendaraan yang telah membayar pajak, yakni sekitar 24 juta unit. Artinya, sekitar lima dari setiap sepuluh kendaraan yang telah jatuh tempo pembayaran PKB belum memenuhi kewajibannya. Selisih antara kendaraan yang menunggak dan yang patuh mencapai sekitar 3 juta kendaraan. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat masih belum mampu menembus angka 50 persen secara nasional.

Potensi Pendapatan Daerah Belum Maksimal

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang dihimpun digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, peningkatan pelayanan transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya. Dengan tingkat kepatuhan yang masih berada di angka 46,28 persen, pemerintah daerah berpotensi belum memperoleh penerimaan secara optimal. Semakin banyak kendaraan yang belum membayar pajak, semakin besar pula potensi pendapatan daerah yang belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Mengapa Kepatuhan Masih Rendah?

Besarnya jumlah kendaraan yang belum membayar pajak menunjukkan bahwa persoalan ini dipengaruhi berbagai faktor, bukan hanya rendahnya kesadaran masyarakat.
  • Kendaraan telah berpindah kepemilikan tetapi belum dilakukan balik nama.
  • Kendaraan sudah tidak lagi beroperasi namun masih tercatat aktif.
  • Kondisi ekonomi sebagian pemilik kendaraan.
  • Rendahnya kepatuhan administrasi perpajakan.
  • Data kendaraan yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Perbedaan kondisi sosial dan ekonomi di setiap daerah menyebabkan tingkat kepatuhan juga berbeda sehingga membutuhkan strategi pelayanan yang lebih spesifik.

Pemerintah Perkuat Integrasi Data Samsat

Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB, pemerintah bersama tiga pembina Samsat nasional, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja (Persero), mendorong penguatan integrasi data melalui pemanfaatan big data dan pertukaran informasi lintas instansi. Integrasi tersebut diharapkan mampu menghubungkan data registrasi kendaraan, data perpajakan, hingga informasi administrasi lainnya sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi daerah dengan tingkat kepatuhan rendah sekaligus menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Rakornas Samsat Bahas Transformasi Berbasis Data

Penguatan integrasi data menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2026 yang diikuti Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, PT Jasa Raharja (Persero), Badan Pendapatan Daerah dari seluruh Indonesia, serta para pemangku kepentingan Samsat. Forum tersebut membahas strategi untuk mengoptimalkan penerimaan PKB, BBNKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB melalui penguatan kolaborasi antarlembaga. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, mengatakan transformasi pelayanan Samsat perlu diarahkan pada pemanfaatan data yang terintegrasi agar kebijakan peningkatan kepatuhan dapat disusun berdasarkan kondisi riil di setiap daerah.

Data Menunjukkan Tantangan Masih Besar

Data nasional memperlihatkan bahwa tantangan terbesar pemerintah bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat, tetapi juga mendorong lebih dari 27 juta kendaraan yang masih menunggak agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Selama tingkat kepatuhan nasional masih berada di angka 46,28 persen, potensi penerimaan daerah belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu, digitalisasi layanan, integrasi data nasional, serta inovasi pelayanan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Ringkasan Data

  • Kendaraan jatuh tempo: 51,9 juta unit
  • Sudah membayar: 24 juta unit
  • Belum membayar: 27 juta unit
  • Tingkat kepatuhan: 46,28%
  • Tingkat tunggakan: 53,72%
Sumber
:
Berita Terkait
Arti Londo Ireng yang Diucapkan Prabowo: Sejarah, Asal-usul, dan Maknanya dalam Politik Indonesia
Pendapatan Pajak Kendaraan di Sumut Melonjak Usai Program Pemutihan dan Diskon Pajak Diterapkan
Berapa Biaya Ganti Plat Motor di Samsat?, Berikut ini Rincian Lengkap dengan Syaratnya
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Siap-siap! Dua Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Awal 2025