Rabu, 23 September 2026

BGN Larang Susu Kental Manis di Menu MBG

Agus Supratman - Rabu, 09 September 2026 13:45 WIB
BGN Larang Susu Kental Manis di Menu MBG
BGN
Topikseru.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan minuman rasa susu hingga susu kental manis dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN hanya merekomendasikan jenis susu hewani tertentu yang memenuhi persyaratan untuk diberikan kepada penerima manfaat. "BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis BGN dalam unggahan Instagram resmi, Selasa (8/9/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, serta Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) pada Selasa (8/9). Rapat ini menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis terkait pemanfaatan susu hewani dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN merekomendasikan pemberian susu hewani bagi penerima manfaat yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Jenis produk yang direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, maupun perasa/pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat. Pemberian susu hewani ini ditetapkan dengan harga satuan Rp3.000,- untuk volume minimal 125 ml dan Rp4.500,- untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana. BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG. Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya. Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BGN Tutup Permanen Dapur SPPG Karo usai Keracunan 353 Siswa, Ini Alasannya
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
566 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Kini Tinggal 34 yang Dirawat
Ratusan Santri Keracunan Usai Santap MBG, SPPG di Sidoarjo Kena Suspend 30 Hari
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya ASN BGN