Topikseru.com,
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Nama tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR RI pada Senin (10/8/2026).
Surpres disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ke pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Prasetyo memastikan tidak ada nama lain yang diajukan pemerintah. Destry menjadi satu-satunya kandidat yang diusulkan Prabowo untuk menduduki posisi orang nomor satu di bank sentral Indonesia.
"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo seusai menyerahkan Surpres di Kompleks Parlemen, Senin (10/8/2026).
Destry Saat Ini Masih Jadi Pjs Gubernur BI
Pengajuan Destry memiliki latar belakang khusus. Perempuan yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI tersebut tengah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Posisi tersebut dijalankan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Dengan pengajuan nama Destry sebagai calon definitif, proses berikutnya akan berada di tangan DPR RI. Parlemen nantinya akan menjalankan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum memberikan keputusan terhadap calon yang diajukan Presiden.
Prabowo Juga Ajukan Calon Pengganti Deputi BI
Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis lain di bank sentral.
Prasetyo mengatakan Surpres yang dikirim Presiden turut memuat calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI serta calon pengganti salah satu Deputi Gubernur BI yang posisinya kini kosong.
Dengan demikian, proses pengisian jabatan di tubuh Bank Indonesia tidak hanya menyangkut posisi gubernur, tetapi juga sejumlah kursi pimpinan yang mengalami kekosongan.
Pemerintah, kata Prasetyo, menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan kepada DPR.
"Prosesnya tentu kami serahkan kepada DPR untuk diproses sesuai mekanisme, aturan, dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Destry Dipilih sebagai Calon Tunggal
Keputusan mengajukan satu nama menunjukkan pemerintah telah menentukan pilihan terhadap sosok yang dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas untuk memimpin BI.
Destry bukan sosok baru di lingkungan bank sentral. Sebelum menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI, ia menduduki posisi Deputi Gubernur Senior BI.
Pengalaman tersebut membuat Destry telah memahami secara langsung dinamika kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta tantangan perekonomian nasional.
Meski demikian, pengajuan oleh Presiden belum otomatis menjadikan Destry sebagai Gubernur BI definitif. DPR masih memiliki tahapan konstitusional untuk menilai dan memproses pencalonan tersebut.
Penunjukan Pjs Gubernur BI Mengacu UU
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan terkait Bank Indonesia dalam kerangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dengan pengajuan calon definitif tersebut, pemerintah kini mendorong proses pergantian kepemimpinan BI memasuki tahap berikutnya melalui mekanisme di parlemen.
Berita Terkait