Kamis, 24 September 2026

Kapolri Sebut Pelaku Karhutla Ditangkap, Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka

Muchlis - Jumat, 21 Agustus 2026 20:45 WIB
Kapolri Sebut Pelaku Karhutla Ditangkap, Polda Kalteng Tetapkan 12 Tersangka
Kemenhut bekukan izin PT MPK
Topikseru.com, Jakarta - Kepolisian mulai mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan beberapa orang telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan investigasi. Listyo mengatakan penanganan karhutla dilakukan dengan menelusuri penyebab kebakaran sekaligus mencari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. "Kami lakukan penyelidikan dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kami amankan," kata Listyo, dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Meski demikian, Kapolri belum membeberkan identitas maupun jumlah orang yang telah diamankan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut. Menurut dia, proses penegakan hukum tetap dilakukan bersamaan dengan upaya kepolisian menangani dampak karhutla yang terjadi di sejumlah daerah.

Polda Kalteng Sudah Tetapkan 12 Tersangka

Salah satu wilayah yang telah melakukan penetapan tersangka adalah Kalimantan Tengah. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, hingga pertengahan Agustus 2026, pihaknya telah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka kasus karhutla. "Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iwan. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas sejumlah kejadian karhutla di Kalimantan Tengah. Iwan menjelaskan, setiap laporan mengenai kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya ditelusuri untuk mengetahui bagaimana kebakaran terjadi serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Proses penyelidikan kemudian dilakukan terhadap kasus-kasus yang ditemukan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Polisi Telusuri Penyebab Kebakaran

Iwan belum merinci lokasi kebakaran maupun identitas 12 tersangka yang telah ditetapkan. Namun, kepolisian memastikan proses hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan tetap berjalan. Penyelidikan menjadi tahap penting untuk memastikan apakah kebakaran disebabkan faktor alam, kelalaian, maupun tindakan yang dilakukan secara sengaja. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat penindakan terhadap pelaku karhutla, terutama ketika kebakaran menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Dengan adanya penetapan tersangka di Kalimantan Tengah serta sejumlah pihak yang telah diamankan secara nasional, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga mencari pihak yang berada di balik munculnya titik-titik kebakaran.
Sumber
:
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan Kapolri
Waspada Bara Tersembunyi Gambut, Gibran Tinjau Kebakaran Lahan Kubu Raya Malam Hari
Nusron Tegaskan HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar, Begini Aturannya
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Erupsi Anak Krakatau, Gempa NTT, dan Karhutla
5 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Karhutla, 2.568 Hektare Terbakar
Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon