Kamis, 24 September 2026

5 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Karhutla, 2.568 Hektare Terbakar

Muchlis - Kamis, 03 September 2026 20:21 WIB
5 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Karhutla, 2.568 Hektare Terbakar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat
Topikseru.com - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang arealnya terbakar dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan tindakan penutupan atau pembekuan izin usaha terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran. Langkah tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis. Tak berhenti pada sanksi administratif, pemerintah membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. "Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana," kata Raja Juli.

Lima Perusahaan Jadi Sasaran Penindakan

Lima perusahaan yang dikenai tindakan berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Tiga perusahaan yang memiliki konsesi di Kabupaten Ketapang adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, dan PT Mayawana Persada. Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya, memiliki konsesi di Kabupaten Sanggau. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap kondisi kawasan yang berada dalam konsesinya. Raja Juli mengatakan sanksi yang diberikan juga tidak sebatas pembekuan izin. Perusahaan diwajibkan menjalankan langkah pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak kebakaran.

Ribuan Hektare Konsesi Terbakar

Besarnya areal yang terbakar menjadi salah satu perhatian dalam penanganan kasus tersebut. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, areal terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai sekitar 1.275,87 hektare. Kemudian, areal konsesi PT Hutan Ketapang Lestari yang terbakar mencapai sekitar 670,75 hektare, sedangkan PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare. Di Kabupaten Sanggau, kebakaran di wilayah konsesi PT Duta Andalan Sukses tercatat sekitar 247,3 hektare. Adapun areal konsesi PT Wana Lestari Jaya yang terbakar mencapai sekitar 47,84 hektare. Jika dijumlahkan berdasarkan angka tersebut, luas areal terbakar mencapai lebih dari 2.568 hektare. Angka tersebut berada di dalam total luas konsesi kelima perusahaan yang mencapai sekitar 371.560 hektare.

Pemerintah Tak Ingin Hanya Masyarakat yang Ditindak

Raja Juli menegaskan penegakan hukum karhutla harus diterapkan secara adil. Menurut dia, pemerintah tidak ingin penindakan hanya menyasar masyarakat atau pelaku pembakaran dalam skala kecil, sementara perusahaan yang memiliki kawasan konsesi luas tidak mendapatkan tindakan ketika terjadi kebakaran. Langkah terhadap lima perusahaan tersebut disebut sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum karhutla dilakukan tanpa pandang bulu. "Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," ujar Raja Juli. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Sanksi Bisa Berlanjut ke Pidana

Pemerintah masih membuka kemungkinan proses hukum terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelanggaran dalam kasus karhutla. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut dapat diteruskan melalui jalur pidana. Artinya, pembekuan izin usaha bukan menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenai kewajiban pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang terbakar sesuai hasil pemeriksaan pemerintah. Pendekatan tersebut diharapkan memberikan tekanan lebih besar kepada pemegang konsesi untuk mencegah kebakaran sekaligus menangani api apabila terjadi di wilayah pengelolaannya.

Karhutla Ditangani dari Udara hingga Penegakan Hukum

Penindakan terhadap perusahaan menjadi salah satu bagian dari strategi pemerintah menghadapi karhutla di Kalimantan Barat. Raja Juli mengatakan penanganan kebakaran dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas darat, penegakan hukum, hingga edukasi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan secara bersamaan untuk mengendalikan kebakaran sekaligus mencegah meluasnya dampak karhutla. Pemerintah juga berharap tindakan terhadap lima perusahaan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pemegang konsesi lainnya. Dengan luas konsesi yang mencapai ratusan ribu hektare, perusahaan dinilai memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kawasan yang berada dalam penguasaannya. Penegakan hukum terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat pun menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada pertanggungjawaban pengelola kawasan setelah kebakaran terjadi.
Sumber
:
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan Kapolri
Waspada Bara Tersembunyi Gambut, Gibran Tinjau Kebakaran Lahan Kubu Raya Malam Hari
Nusron Tegaskan HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar, Begini Aturannya
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Erupsi Anak Krakatau, Gempa NTT, dan Karhutla
Karhutla Sumut Capai 248 Hektare, Labuhanbatu Jadi Daerah Paling Parah
Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang, Polri Telusuri Korporasi