Kamis, 24 September 2026

Prabowo Tegaskan Korporasi Pelaku Karhutla Bakal Ditindak, Izin Bisa Dicabut

Muchlis - Sabtu, 22 Agustus 2026 19:45 WIB
Prabowo Tegaskan Korporasi Pelaku Karhutla Bakal Ditindak, Izin Bisa Dicabut
korporasi pelaku karhutla
Topikseru.com, Palangka Raya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan yang terbukti melanggar hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pernyataan itu disampaikan Prabowo seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya, Sabtu malam. Prabowo mengatakan penindakan terhadap korporasi merupakan konsekuensi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. "Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum," kata Prabowo.

Empat Korporasi di Kalbar Masuk Penyelidikan

Di tengah penegasan Presiden tersebut, pemerintah juga mengungkap perkembangan penanganan dugaan pelanggaran karhutla di Kalimantan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan empat korporasi di Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla. "Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo. Namun, pemerintah belum menyimpulkan bahwa keempat perusahaan tersebut terbukti menjadi penyebab kebakaran. Status hukum masih menunggu hasil penyelidikan. Pemerintah akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan temuan dan bukti yang diperoleh selama proses tersebut.

Pemerintah Buka Opsi Cabut Izin Perusahaan

Prasetyo menegaskan sanksi terhadap korporasi tidak berhenti pada proses hukum. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang tersedia untuk menekan praktik yang berpotensi memicu atau memperparah karhutla. Meski demikian, keputusan pencabutan izin tetap akan bergantung pada hasil penyelidikan dan temuan pelanggaran. Dengan kata lain, pemerintah tidak ingin mengambil tindakan hanya berdasarkan dugaan. Bukti dan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap korporasi yang diperiksa.

Prabowo Optimistis Karhutla Bisa Dikendalikan

[caption id="attachment_54309" align="alignnone" width="800"]karhutla Kubu Raya Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke lokasi karhutla di Desa Limbung, Kubu Raya. Ia memastikan pemadaman berjalan cepat dan api tak meluas.[/caption] Dalam rapat penanganan karhutla di Kalteng, Prabowo juga menyampaikan optimismenya terhadap kerja jajaran pemerintah di lapangan. Menurut Presiden, penanganan kebakaran dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah pusat hingga daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu mempercepat pengendalian kebakaran. Prabowo berharap kondisi karhutla tahun ini dapat ditangani sebagaimana pengalaman pemerintah menghadapi kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya. Dia meyakini koordinasi antarlembaga akan membantu pemerintah mengendalikan situasi. "Saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi," ujar Prabowo.

Penindakan Korporasi Jadi Bagian dari Penanganan Karhutla

Penegasan Prabowo memperlihatkan bahwa strategi pemerintah dalam menghadapi karhutla Kalimantan tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Aspek penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga menjadi perhatian. Untuk korporasi, pemerintah kini menunggu hasil penyelidikan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, sanksi akan ditentukan sesuai aturan yang berlaku. Sementara di Kalimantan Tengah, Presiden meminta jajaran terkait terus memperkuat koordinasi agar kebakaran dapat segera dikendalikan. Langkah tersebut menempatkan penanganan karhutla 2026 pada dua jalur sekaligus: mengendalikan kebakaran di lapangan dan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan sekaligus menjaga efektivitas penanganan kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Bahlil Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara
Prabowo Sentil Kawan Musiman dan Tegaskan Arti Kesetiaan di HUT ke-28 PAN
Prabowo Perintahkan Kapolri
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Resmikan LRT Manggarai, Prabowo Puji Pramono Anung Gubernur Hebat
Waspada Bara Tersembunyi Gambut, Gibran Tinjau Kebakaran Lahan Kubu Raya Malam Hari