Kamis, 24 September 2026

Tak Temui Mufakat, Muktamar NU Pilih Voting untuk Tentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Muchlis - Minggu, 30 Agustus 2026 01:11 WIB
Tak Temui Mufakat, Muktamar NU Pilih Voting untuk Tentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU
Topikseru.com - Dinamika Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak penentuan. Sidang Pleno III memutuskan bahwa voting akan digunakan untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang apabila musyawarah mufakat tidak menemukan titik temu. Keputusan tersebut menjadi jalan keluar setelah perdebatan mengenai pola pemilihan Ketua Umum PBNU belum menemui kesepakatan dalam Sidang Komisi Organisasi. Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, memastikan forum tetap mengutamakan musyawarah. Namun, voting disiapkan sebagai opsi terakhir agar pembahasan tidak berlarut-larut. "Enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat," kata Mohammad Nuh di Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Dua Model Pemilihan Ketum PBNU Jadi Perdebatan

Persoalan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sebelumnya menjadi salah satu pembahasan yang cukup alot dalam Sidang Komisi Organisasi. Forum menghasilkan dua opsi utama. Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan prinsip satu orang satu suara atau one man one vote. Namun, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan adanya persetujuan dari Rais Aam terpilih. Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme penjaringan calon melalui PCNU dan PWNU. Dalam skema tersebut, nama-nama kandidat yang diusulkan dari struktur NU kemudian ditabulasi. Hasilnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan calon yang dianggap layak memimpin organisasi. Perbedaan kedua mekanisme inilah yang kemudian membuat pembahasan berlanjut ke Sidang Pleno III.

Syarat Calon Ketum PBNU Bakal Lebih Longgar

Selain membahas mekanisme pemilihan, Muktamar ke-35 NU juga menyepakati perubahan pada persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU. Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan persyaratan pencalonan akan dibuat lebih longgar. Meski demikian, kelonggaran tersebut tetap memiliki batas. Kandidat yang maju harus memenuhi persyaratan inti sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Artinya, aturan pencalonan dapat lebih terbuka, tetapi tidak menghilangkan ketentuan mendasar organisasi.

Lima Nama Dorong Pemilihan Lewat AHWA

Dinamika semakin menghangat setelah Wakil Ketua Umum PBNU K.H. Zulfa Mustofa menyampaikan sikap bersama empat nama lainnya. Mereka adalah:
  1. K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin;
  2. K.H. Abdul Ghaffar Ro'in atau Gus Rozin;
  3. K.H. Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf;
  4. K.H. Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
Kelima nama tersebut menyatakan dukungan terhadap mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA. "Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi," ujar Zulfa. Pernyataan tersebut kemudian ikut menjadi bagian dari dinamika pembahasan dalam Sidang Pleno III.

Voting Dijadwalkan Sabtu Malam

Setelah pembahasan berlangsung dinamis, Prof Mohammad Nuh akhirnya menskors sidang. Pemungutan suara mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB. Voting tersebut bukan langsung menentukan siapa Ketua Umum PBNU terpilih, melainkan menentukan pola atau mekanisme pemilihannya. Adapun suara akan diberikan melalui sistem perwakilan. Perwakilan yang memiliki suara berasal dari masing-masing:
  • Ketua PCNU;
  • Ketua PWNU;
  • Ketua PCINU.
Dengan mekanisme tersebut, hasil voting akan menjadi dasar untuk menentukan bagaimana proses pemilihan Ketua Umum PBNU pada tahapan berikutnya.

Muktamar NU Masuk Fase Krusial

Keputusan menggunakan voting memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu isu paling krusial dalam Muktamar ke-35 NU. Forum tetap menempatkan musyawarah mufakat sebagai pilihan utama. Namun, ketika kesepakatan belum tercapai, voting dipilih sebagai jalan untuk menghasilkan keputusan. Kini, perhatian peserta Muktamar ke-35 NU tertuju pada hasil pemungutan suara Sabtu malam. Hasil voting tersebut akan menentukan apakah pemilihan Ketua Umum PBNU nantinya menggunakan sistem pemilihan langsung dengan persetujuan Rais Aam atau melalui penjaringan yang bermuara pada AHWA.
Sumber
:
Berita Terkait
Profil Gus Kikin, Pengasuh Tebuireng yang Kini Terpilih Jadi Ketum PBNU
Prabowo Akhirnya Terima Kartanu dari PBNU di Penutupan Muktamar ke-35 NU
Gus Kikin Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Tegaskan NU Bukan Organisasi Politik
Prabowo Tagih KTA NU ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan Muktamar
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Jerman Himpun Donasi 3.119 Euro untuk Korban Banjir di Sumatera
KH Yahya Cholil Staquf Dicopot dari Ketua Umum PBNU, Rais Aam Ambil Alih Kepemimpinan