Sabtu, 26 September 2026

Koperasi Merah Putih Bakal Salurkan LPG-Pupuk Subsidi, Perpres Segera Terbit

Muchlis - Sabtu, 05 September 2026 06:25 WIB
Koperasi Merah Putih Bakal Salurkan LPG-Pupuk Subsidi, Perpres Segera Terbit
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan paparan mengenai Peraturan Presiden operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Topikseru.com - Pemerintah mengakselerasi penguatan ekonomi akar rumput dengan memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Regulasi ini disiapkan guna mengikis tumpang tindih aturan sekaligus mempertegas peran strategis koperasi dalam rantai pasok komoditas bersubsidi hingga hilirisasi desa. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, Perpres tersebut bakal mengunci tata kelola KDKMP agar memiliki kepastian hukum dan pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang presisi di tingkat kementerian maupun lembaga. "Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," ujar Ferry dalam Seminar Nasional KDKMP di Lampung, dikutip dari keterangan resmi, Jumat.

Kunci Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga Pupuk Bersubsidi

Daya tarik utama dalam rancangan Perpres ini terletak pada perluasan mandat KDKMP. Badan usaha tingkat desa dan kelurahan tersebut bakal diberi penugasan khusus sebagai distributor penjelajah untuk komoditas-komoditas strategis bersubsidi. Beberapa barang bersubsidi yang dialokasikan untuk disalurkan melalui ekosistem KDKMP meliputi:
  • LPG 3 Kilogram
  • Minyak Goreng
  • Pupuk Bersubsidi
Melalui penugasan ini, KDKMP diproyeksikan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan komoditas energi dan pertanian bersubsidi dapat terdistribusi tepat sasaran tanpa distorsi rantai pasok yang panjang.

Menjadi Pembeli Siaga (Offtaker) dan Motor Hilirisasi Desa

Selain menggarap pasar distribusi barang bersubsidi, skema baru dalam Perpres menempatkan KDKMP sebagai instrumen hilirisasi produk masyarakat di perdesaan. Koperasi akan memegang peran vital sebagai pembeli siaga (offtaker) atas produk-produk unggulan lokal. "Melalui fungsi offtaker, koperasi diharapkan dapat menyerap dan memasarkan produk masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah melalui pengolahan dan pengembangan ekosistem usaha," tegas Ferry. Guna menopang kapasitas usaha tersebut, Perpres KDKMP mengatur pembentukan koridor kelembagaan secara menyeluruh. Hal ini mencakup pembangunan fasilitas fisik seperti gudang dan gerai operasional, perizinan, skema permodalan, tata kelola aset, hingga pemenuhan manajerial serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional.

Sumber
:
Berita Terkait
Kemenkeu Amankan Likuiditas Bank, Bayar Langsung Rp 40 T KDKMP ke Himbara
Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026
Kemhan Pangkas Pelatihan SPPI Jadi Dua Pekan Usai Evaluasi Kematian Peserta
5 Peserta SPPI 2026 Meninggal Saat Latsarmil, DPR Minta Kemhan Hentikan Pelatihan
5 Peserta Latsarmil Koperasi Merah Putih Meninggal Dunia, Kemenhan Buka Suara
3 Peserta Latsarmil SPPI Koperasi Merah Putih Meninggal Dunia, Amnesty Internasional: Hentikan Pendekatan Militeristik