Sabtu, 26 September 2026

Kemenkeu Amankan Likuiditas Bank, Bayar Langsung Rp 40 T KDKMP ke Himbara

Muchlis - Rabu, 09 September 2026 18:28 WIB
Kemenkeu Amankan Likuiditas Bank, Bayar Langsung Rp 40 T KDKMP ke Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria saat memberikan keterangan terkait pembiayaan KDKMP.
Topikseru.com - Pemerintah memprioritaskan mitigasi risiko sistemik pada sektor jasa keuangan nasional. Kementerian Keuangan memastikan skema pembayaran pembiayaan KDKMP ke Himbara akan dieksekusi secara langsung tanpa perantara, guna menutup potensi risiko kredit macet yang dapat menekan neraca likuiditas konsorsium bank milik negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan eksekusi transfer langsung ini merupakan respons atas pengajuan resmi Menteri Koperasi Ferry Juliantono demi menjamin kepastian pelunasan kewajiban tepat waktu. "Kita akan memastikan bahwa tidak ada gagal bayar. Fokus kita adalah jangan sampai perbankan terganggu," tegas Purbaya usai menggelar koordinasi tingkat tinggi bersama Kementerian Koperasi dan Badan Pengelola BUMN di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Skema Anggaran Murni dan Kesiapan Rp 40 Triliun

Pemerintah menangkis kekhawatiran pasar mengenai potensi timbulnya beban tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya mengonfirmasi bahwa alokasi kewajiban tahap pertama senilai Rp 40 triliun yang jatuh tempo pada September 2026 telah diamankan dalam struktur anggaran berjalan, sehingga tidak membutuhkan instrumen Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Proses pencairan dana kini tinggal menunggu penyelesaian tahap verifikasi dan validasi lapangan yang dipimpin oleh Kementerian Koperasi. Bagi entitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang belum memenuhi persyaratan teknis, pemerintah memberikan tenggat penyempurnaan metodologi hingga penutupan tahun anggaran. Secara regulatif, landasan hukum eksekusi pemotongan dan penyaluran pos anggaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang mengizinkan pemanfaatan instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa untuk penyelesaian infrastruktur fisik gerai dan pergudangan KDKMP.

Restrukturisasi Pembiayaan Jangka Panjang Skema B2B

Dari kacamata industri perbankan, kepastian mekanisme transfer langsung ini memberikan angin segar bagi profil risiko Himbara. Kepala BP BUMN Dony Oskaria sebelumnya memerinci bahwa total portofolio pendanaan KDKMP mencapai skala raksasa sebesar Rp 240 triliun. Program pemberdayaan ekonomi tingkat desa tersebut dijalankan menggunakan prinsip murni antarkorporasi (business-to-business), di mana konsorsium Himbara bertindak sebagai kreditur utama dengan skema pengembalian berkala sekitar Rp 40 triliun per tahun selama tenor enam tahun. Melalui intervensi langsung Kemenkeu dalam pengalihan arus kas pelunasan ini, risiko wanprestasi tingkat daerah berhasil diredam. Langkah preventif ini sekaligus menjaga kualitas aset tertimbang menurut risiko (ATMR) serta menjaga rasio kredit bermasalah (non-performing loan) bank-bank pelat merah tetap berada dalam koridor aman.

Sumber
:
Berita Terkait
Menkeu Suahasil Nazara Buka Suara Soal Perombakan Bea Cukai Warisan Purbaya
Di Tengah Janji Anggaran PPPK Rp 31 T, Purbaya Digantikan Suahasil Nazara
Koperasi Merah Putih Bakal Salurkan LPG-Pupuk Subsidi, Perpres Segera Terbit
Purbaya Pilih Xpeng X9 untuk Kurangi BBM, Ini Harga Mobil Listriknya
3 Peserta Latsarmil SPPI Koperasi Merah Putih Meninggal Dunia, Amnesty Internasional: Hentikan Pendekatan Militeristik
DJP Temukan Modus Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen