Kamis, 24 September 2026

Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026

Muchlis - Selasa, 28 Juli 2026 11:58 WIB
Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026
7 kejaksaan negeri baru
Topikseru.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan 7 kejaksaan negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat daerah. Berdasarkan salinan peraturan yang telah diundangkan, tujuh satuan kerja baru tersebut akan dibentuk di kabupaten yang selama ini belum memiliki kejaksaan negeri sendiri. Pemerintah menyatakan pengoperasiannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan organisasi dan infrastruktur.

7 Kejaksaan Negeri Baru Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menetapkan pembentukan tujuh kejaksaan negeri yang tersebar di sejumlah provinsi, yakni:
  • Kejari Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berkedudukan di Parigi.
  • Kejari Kabupaten Serang, Kabupaten Serang, Banten, berkedudukan di Ciruas.
  • Kejari Tana Tidung, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, berkedudukan di Tideng Pale.
  • Kejari Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berkedudukan di Sungai Raya.
  • Kejari Lima Puluh Kota, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, berkedudukan di Harau.
  • Kejari Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berkedudukan di Waisai.
  • Kejari Pesisir Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berkedudukan di Krui.
Kehadiran tujuh Kejari tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan penegakan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas koordinasi penanganan perkara di masing-masing wilayah.

Operasional Menunggu Penetapan Jaksa Agung

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembentukan lembaga baru tidak langsung diikuti dengan operasional penuh. Perpres mengatur bahwa tugas, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, tata kerja, hingga waktu pengoperasian masing-masing Kejari akan ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi proses penyiapan kelembagaan sebelum seluruh Kejari mulai menjalankan tugas secara efektif.

Pemda Dapat Menyediakan Lahan untuk Kantor Kejari

Peraturan Presiden juga membuka peluang bagi pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut untuk mendukung pembangunan kantor kejaksaan. Dalam salah satu ketentuannya disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan sebagai lokasi pembangunan gedung Kejari. Sementara itu, seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan pembentukan organisasi, pembinaan, hingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Penanganan Perkara Tetap Berjalan Selama Masa Transisi

Pemerintah memastikan pelayanan hukum tidak akan terganggu selama proses pembentukan Kejari baru berlangsung. Perpres mengatur bahwa sebelum kepala Kejari definitif dilantik dan satuan kerja baru beroperasi, seluruh penanganan perkara pidana maupun perkara lain tetap menjadi kewenangan kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut. Ketentuan transisi ini berlaku untuk seluruh daerah yang masuk dalam cakupan pembentukan Kejari baru, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa perubahan.

Berlaku Sejak Diundangkan

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026. Pada hari yang sama, peraturan tersebut resmi diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76, sehingga mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Bahlil Siap Jalankan Arahan Prabowo soal Bensin dari Batu Bara
Prabowo Sentil Kawan Musiman dan Tegaskan Arti Kesetiaan di HUT ke-28 PAN
Prabowo Perintahkan Kapolri
Komitmen Pemberantasan Korupsi: Prabowo Tak Lindungi Orang Dekat, Singgung BGN dan Hotel Sultan
Resmikan LRT Manggarai, Prabowo Puji Pramono Anung Gubernur Hebat
Prabowo Nostalgia Bareng SBY di HUT Demokrat: Dari Akmil ke Panggung Demokrasi