Topikseru.com,
Banda Aceh - Sebanyak 13 dari 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand sejak Maret 2026 akhirnya dibebaskan. Para awak kapal tersebut kini sedang menunggu pemulangan ke Tanah Air usai melampaui rangkaian proses hukum di negara tetangga tersebut.
Kendati kabar baik berembus bagi belasan ABK, lima nelayan lainnya dilaporkan masih tertahan dan menjalani masa penahanan oleh aparat penegak hukum Thailand.
Proses Pemulangan Dikoordinasikan KJRI Songkhla
Kepastian kabar nelayan Aceh dipulangkan dari Thailand ini disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma. Kepastian tersebut diperoleh usai pihak legislator membangun komunikasi intensif dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla.
"Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Songkhla, Thailand, terkait pemulangan nelayan asal Aceh Timur. Jadwal kepulangan mereka masih dalam tahap koordinasi dengan imigrasi negara tersebut," ujar Haji Uma di Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).
Pihak KJRI Songkhla saat ini tengah memfinalisasi teknis kepulangan bersama pihak Imigrasi Phuket. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh juga menyiapkan fasilitasi pemulangan agar para nelayan dapat segera berkumpul kembali bersama keluarga.
Lima Nelayan Masih Menjalani Penahanan
Ketua lembaga adat laut Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek mengonfirmasi bahwa kasus nelayan Aceh Timur ditangkap Thailand ini berawal dari insiden dugaan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) pada Maret 2026 lalu.
Dari total 19 nelayan yang diamankan dari dua armada berbeda, 14 orang dari KM Aneuk Manja dan lima lainnya dari kapal terpisah, satu ABK di bawah umur telah dipulangkan lebih awal.
"Informasi yang kami terima, ada sebanyak 13 nelayan dipulangkan setelah menjalani proses hukum. Sedangkan lima orang lainnya masih ditahan di negara tersebut," kata Miftach.
Miftach menduga lima nelayan yang tersisa masih ditahan akibat adanya indikasi pelanggaran aturan keimigrasian atau perikanan tambahan yang membutuhkan proses pembuktian hukum lanjutan.
Imbauan Navigasi dan Kewaspadaan Perbatasan
Menanggapi berulangnya insiden kelautan ini, Panglima Laot Aceh mengingatkan seluruh nelayan tradisional yang beroperasi di wilayah perbatasan laut lepas untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat cuaca buruk melanda.
Faktor gelombang tinggi serta arus laut yang kuat kerap menjadi penyebab utama kapal nelayan terdorong melintasi batas teritorial negara tetangga tanpa disadari.
Miftach meminta para pemilik kapal untuk selalu melengkapi armada mereka dengan perangkat navigasi yang memadai demi menghindari masalah hukum serupa di masa depan.
Berita Terkait