Polemik klaster mewah tersebut kini masuk dalam perhatian DPR RI.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat terkait dalam rapat terdekat.
Baca Juga:
Mereka yang akan dimintai penjelasan antara lain Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai temuan Ombudsman di Lapas Cibinong sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
DPR Minta Asal-usul Klaster Mewah Diselidiki
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut Andreas, tindakan terhadap pihak yang terlibat perlu dilakukan apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Namun, ia juga menekankan bahwa identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan sehingga proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Beberapa hal yang dinilai perlu ditelusuri antara lain status bangunan, sumber pembiayaan, siapa pengguna fasilitas, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
Dengan demikian, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya dilihat dari kemewahan fasilitasnya, tetapi juga dari aspek administrasi, aturan pemasyarakatan dan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya.
Rekam Jejak dan Polemik Kini Berada di Titik yang Sama
Sorotan terhadap Wisnu Hani Putranto kini berada dalam konteks yang berbeda dibandingkan sejumlah catatan kinerjanya sebelumnya.
Di satu sisi, ia tercatat pernah mendapat penghargaan terkait pemberantasan narkoba dan memimpin sejumlah program pelayanan serta pemeriksaan keamanan di Lapas Cibinong.
Di sisi lain, keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan fasilitas dan tata kelola di dalam kompleks lapas tersebut.
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, polemik ini bukan hanya menyangkut siapa yang menggunakan bangunan tersebut, tetapi juga bagaimana bangunan dengan fasilitas seperti itu dapat berada di lingkungan Lapas Cibinong serta siapa yang mengetahui dan memberikan persetujuan atas keberadaannya.