Rabu, 07 Oktober 2026

Harus Punya Ijazah atau Tidak? Ini Syarat Pendidikan Calon Presiden di Berbagai Negara

Rizky Aisyah - Rabu, 07 Oktober 2026 11:31 WIB
Harus Punya Ijazah atau Tidak? Ini Syarat Pendidikan Calon Presiden di Berbagai Negara
RRI.co.id
Ilustrasi pemilihan presiden. Persyaratan pendidikan untuk menjadi calon presiden berbeda-beda di setiap negara. Indonesia menetapkan minimal lulusan SMA atau sederajat, sementara sejumlah negara lain tidak mencantumkan ijazah sebagai syarat khusus.

Topikseru.com -Persyaratan pendidikan bagi calon presiden ternyata tidak seragam di berbagai negara. Ada negara yang menetapkan jenjang pendidikan minimum, tetapi ada pula yang tidak mencantumkan ijazah perguruan tinggi maupun pendidikan menengah sebagai syarat khusus untuk maju dalam pemilihan presiden.

Perbedaan aturan tersebut menjadi menarik untuk dibahas di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah Konstitusi pada perkara yang diajukan terkait syarat pendidikan Gibran menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga:

Lantas, apakah syarat ijazah untuk calon presiden memang berlaku di semua negara?

Indonesia Mewajibkan Minimal Lulus SMA

Indonesia termasuk negara yang secara jelas menetapkan batas pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam ketentuan pencalonan, calon presiden dan wakil presiden setidaknya harus lulus atau tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sederajat. Ketentuan KPU juga mengatur dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat tersebut, termasuk ijazah, STTB, atau dokumen pendidikan sederajat yang disahkan oleh instansi berwenang.

Syarat pendidikan tersebut bukan berarti calon presiden Indonesia harus memiliki gelar sarjana.

Bahkan, pada 2025 MK pernah menguji ketentuan pendidikan minimum calon presiden dan wakil presiden yang hanya mensyaratkan lulusan SMA atau sederajat. Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional dan merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, secara aturan Indonesia tidak mewajibkan calon presiden memiliki ijazah S1.

Amerika Serikat Tidak Mencantumkan Syarat Ijazah

Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat tidak menetapkan jenjang pendidikan tertentu sebagai syarat konstitusional untuk menjadi presiden.

Konstitusi Amerika Serikat menetapkan tiga persyaratan dasar, yakni calon harus merupakan warga negara AS sejak lahir, berusia setidaknya 35 tahun, dan telah menjadi penduduk Amerika Serikat selama minimal 14 tahun. Tidak terdapat persyaratan harus memiliki ijazah SMA ataupun gelar perguruan tinggi.

Artinya, dari sisi pendidikan formal, seseorang tidak otomatis gugur dari pencalonan presiden Amerika Serikat hanya karena tidak memiliki gelar sarjana.

Brasil Tidak Mensyaratkan Gelar Pendidikan Tertentu

Brasil juga memiliki pendekatan yang berbeda.

Konstitusi Brasil menetapkan sejumlah syarat kelayakan politik, termasuk kewarganegaraan, hak politik, pendaftaran pemilih dan batas usia. Untuk jabatan presiden dan wakil presiden, usia minimum adalah 35 tahun.

Konstitusi Brasil juga menyatakan orang yang buta huruf tidak memenuhi syarat untuk dipilih. Namun, ketentuan tersebut tidak menetapkan calon presiden harus memiliki ijazah SMA ataupun gelar perguruan tinggi tertentu.

Dengan kata lain, standar pendidikan formal dalam pencalonan presiden Brasil berbeda dengan Indonesia.

Filipina Cukup Mensyaratkan Bisa Membaca dan Menulis

Filipina juga memiliki aturan yang menarik.

Konstitusi Filipina menetapkan calon presiden harus merupakan warga negara Filipina sejak lahir, pemilih terdaftar, mampu membaca dan menulis, berusia setidaknya 40 tahun pada hari pemilihan, serta telah tinggal di Filipina selama minimal 10 tahun sebelum pemilu.

Tidak disebutkan kewajiban memiliki ijazah SMA maupun gelar sarjana.

Persyaratan yang berkaitan dengan pendidikan tersebut lebih mendasar, yaitu kemampuan membaca dan menulis.

Mengapa Setiap Negara Berbeda?

Perbedaan tersebut terjadi karena masing-masing negara memiliki konstitusi dan sistem hukum sendiri dalam menentukan persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan presiden.

Ada negara yang menetapkan tingkat pendidikan minimum sebagai salah satu syarat administratif. Ada pula negara yang lebih menekankan usia, kewarganegaraan, hak politik dan persyaratan domisili.

Karena itu, tidak tepat jika aturan pendidikan calon presiden di satu negara langsung dianggap sebagai standar yang berlaku secara internasional.

Polemik Ijazah Gibran dan Aturan Indonesia

Dalam konteks Indonesia, persoalan dokumen pendidikan menjadi penting karena aturan memang menetapkan batas pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam perkara terbaru mengenai Gibran, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Meski demikian, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa ada dua persoalan yang perlu dibedakan, yaitu apa yang menjadi syarat pendidikan menurut hukum Indonesia dan bagaimana suatu dokumen pendidikan dibuktikan serta dinilai memenuhi syarat tersebut.

Perbandingan dengan negara lain juga menunjukkan bahwa kewajiban menunjukkan ijazah bukanlah standar yang berlaku di semua sistem presidensial.

Di Amerika Serikat, misalnya, konstitusi tidak mensyaratkan gelar pendidikan tertentu. Filipina mensyaratkan kemampuan membaca dan menulis, sedangkan Brasil menetapkan bahwa orang yang buta huruf tidak dapat dipilih.

Sementara Indonesia memilih menetapkan standar pendidikan minimum, yakni tamat SMA atau sederajat.

Perbedaan ini memperlihatkan bahwa persyaratan untuk menjadi presiden tidak hanya ditentukan oleh tingkat pendidikan, tetapi juga oleh pilihan hukum dan konstitusi masing-masing negara.

Editor
: Rizky Aisyah
Berita Terkait
Jangan Asal Lamar! Ini Perbedaan Freelance, Part Time dan Full Time
KPU Tanggapi Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI dan Polri di Istana
Ube Matcha Mendadak Viral, Ini Alasan Minuman Ungu-Hijau Bikin Penasaran
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini 5 Fakta Menarik dalam Putusannya
Hari Kapas Sedunia, Mengenal Jejak Kapas hingga Industri Tekstil Indonesia