Jumat, 09 Oktober 2026

Bobby Nasution soal Ijazah Gibran: Setahu Saya Sarjana

Siti Maysarah - Jumat, 09 Oktober 2026 15:20 WIB
Bobby Nasution soal Ijazah Gibran: Setahu Saya Sarjana
Sumber: Istimewa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Topikseru.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Bobby menegaskan, abang iparnya tersebut memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri.

Baca Juga:

"Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya," ujar Bobby Nasution kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Tak hanya masalah ijazah Gibran yang dipersoalkan, Bobby juga menyoroti masalah ijazah mertuanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat dipersoalkan masyarakat.

"Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya," urainya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Namun begitu Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul

Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagaimana yang dimohonkan para pemohon dalam petitumnya.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
MK Uji Syarat Pendidikan Capres-Cawapres, Hakim Soroti Kerugian Konstitusional Pemohon
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumut, Samosir hingga Madina Berpotensi Diguyur Deras
Beredar Surat Usul Pemakzulan Gibran di DPR, Istana Serahkan pada Mekanisme yang Berlaku
Hotspot Sumatera Melonjak Jadi 4.845, Kabut Asap Riau Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara Saat MK Putus Gugatan Gibran, Ajudan Beberkan Isi Pembahasan
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Disetop: Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik