Kamis, 15 Oktober 2026

Perceraian di Sumatera Utara: Ini Data 2025 dan Perkembangan Kasus pada 2026

Rizky Aisyah - Kamis, 15 Oktober 2026 10:46 WIB
Perceraian di Sumatera Utara: Ini Data 2025 dan Perkembangan Kasus pada 2026
ilustrasi/dumblittleman
Ilustrasi pasangan yang menghadapi masalah rumah tangga. Data BPS mencatat 18.844 perkara perceraian di Sumatera Utara sepanjang 2025, dengan cerai gugat sebagai jenis perkara terbanyak.

Topikseru.com -Angka perceraian di Sumatera Utara mencapai 18.844 perkara sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 15.734 perkara cerai gugat di Sumatera Utara pada 2025. Sementara itu, cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami mencapai 3.110 perkara.

Angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah cerai gugat jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak.

Baca Juga:

Ada 18.844 Perkara Perceraian Sepanjang 2025

Berdasarkan data BPS, jumlah perkara perceraian di Sumatera Utara sepanjang 2025 mencapai 18.844 perkara.

Jika dibagi berdasarkan jenisnya, cerai gugat berjumlah 15.734 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 3.110 perkara.

Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri ke pengadilan. Sebaliknya, cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami.

Dengan demikian, sekitar delapan dari setiap sepuluh perkara perceraian yang tercatat pada 2025 merupakan cerai gugat.

Data ini menggambarkan jumlah perkara yang tercatat di pengadilan. Angka tersebut tidak serta-merta menjelaskan seluruh alasan atau keadaan yang dialami setiap pasangan.

Pertengkaran Terus-Menerus Menjadi Faktor Terbanyak

Lalu, apa penyebab perceraian yang paling banyak tercatat di Sumatera Utara?

Data BPS mengenai faktor penyebab perceraian pada 2025 menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi kategori terbanyak, dengan 17.183 perkara.

Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain yang tercatat, di antaranya:

* Meninggalkan salah satu pihak: 1.027 perkara.

* Faktor ekonomi: 268 perkara.

* Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 115 perkara.

* Judi: 74 perkara.

* Murtad: 74 perkara.

* Dihukum penjara: 50 perkara.

* Penyalahgunaan madat: 21 perkara.

* Poligami: 16 perkara.

* Mabuk: 10 perkara.

* Cacat badan: 4 perkara.

* Zina: 2 perkara.

Angka tersebut merupakan kategori penyebab yang tercatat dalam data perkara perceraian. Karena itu, data ini tidak bisa langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa semua perceraian terjadi hanya karena satu masalah tertentu.

Bagaimana Perkembangan Perceraian pada 2026?

Untuk mengetahui apakah angka perceraian di Sumatera Utara meningkat atau menurun pada 2026, diperlukan data terbaru yang mencakup periode yang sama dengan tahun sebelumnya.

Salah satu gambaran perkembangan kasus dapat dilihat dari Kabupaten Langkat. Dilansir dari Medan Pos Online pada September 2026, Pengadilan Agama Stabat menangani sekitar 2.500 perkara perceraian sepanjang 2025. Sementara itu, hingga Agustus 2026, jumlahnya dilaporkan mencapai sekitar 2.200 perkara.

Dari angka tersebut, perkara yang tercatat hingga Agustus 2026 sudah mendekati jumlah sepanjang 2025. Namun, data ini hanya berlaku untuk wilayah yang ditangani Pengadilan Agama Stabat, bukan untuk seluruh Sumatera Utara.

Oleh sebab itu, angka Langkat tidak bisa digunakan sebagai bukti bahwa perceraian di seluruh Sumatera Utara mengalami peningkatan pada 2026.

Untuk membuat perbandingan yang lebih tepat, jumlah perkara pada Januari hingga Agustus 2025 perlu dibandingkan dengan periode Januari hingga Agustus 2026.

Medan dan Daerah Lain di Sumatera Utara

Data BPS Sumatera Utara juga mencatat jumlah perkara perceraian berdasarkan kabupaten dan kota pada 2025.

Kabupaten Deli Serdang mencatat 3.737 perkara, sedangkan Kota Medan mencatat 3.179 perkara. Setelah itu, Kabupaten Langkat mencatat 1.936 perkara berdasarkan tabel kabupaten/kota BPS.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah perkara yang tercatat tidak sama di setiap daerah. Namun, jumlah perkara saja belum cukup untuk menjelaskan mengapa angka perceraian di suatu daerah lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

Perlu diperhatikan pula bahwa data perceraian dalam tabel tersebut bersumber dari perkara yang tercatat di pengadilan agama dan berlaku untuk penduduk Muslim. Karena itu, angka tersebut tidak mewakili seluruh perkara perceraian dari semua kelompok agama.

Sepanjang 2025, Sumatera Utara mencatat 18.844 perkara perceraian. Cerai gugat menjadi jenis perkara terbanyak, sedangkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus merupakan faktor yang paling banyak tercatat.

Sementara itu, data dari Kabupaten Langkat memberikan gambaran bahwa jumlah perkara hingga Agustus 2026 sudah mendekati angka sepanjang 2025. Meski demikian, data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya peningkatan perceraian di tingkat provinsi.

Perbandingan yang lebih akurat perlu menunggu data Sumatera Utara untuk periode 2026 yang sebanding dengan periode tahun sebelumnya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Deli Serdang Tertinggi, Ini 5 Daerah dengan Perkara Perceraian Terbanyak di Sumut pada 2025
Pemkot Medan Kejar Target Bedah 898 Rumah pada 2026
PN Medan Kabulkan Praperadilan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, Hakim Perintahkan Polda Keluarkan dari Tahanan
Polisi Bantu Warga Terdampak Banjir di Langkat
MA Terbitkan 4 SEMA untuk KUHP-KUHAP Baru, Ini Aturan soal Praperadilan dan Putusan Bebas
DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Jadwal dan Syarat yang Wajib Dipenuhi