Topikseru.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan sejumlah pedoman bagi hakim untuk menghadapi perubahan hukum pidana nasional. Aturan tersebut mengatur penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk mekanisme praperadilan, pengajuan kasasi, serta upaya hukum terhadap putusan bebas.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi perbedaan penafsiran di lingkungan peradilan selama masa transisi menuju penerapan ketentuan pidana yang baru.
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pedoman tersebut diperlukan karena sejumlah ketentuan baru berbeda dari aturan yang sebelumnya digunakan oleh pengadilan.
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Dwiarso saat bertemu dengan aparat penegak hukum di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa.
"Kebijakan-kebijakan dalam masa transisi ini membutuhkan arahan serta pengaturan oleh Mahkamah Agung bagi para hakim di tingkat judex facti," kata Dwiarso.
Judex facti merupakan istilah untuk hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang memeriksa fakta serta bukti dalam suatu perkara.
Berdasarkan dokumentasi resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) MA, terdapat empat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pada 2026 yang berkaitan dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru, kasasi, praperadilan, serta upaya hukum terhadap putusan pengadilan.
Pertama, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Aturan ini menjadi panduan penerapan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Kedua, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketiga, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan perkara pokok ketika terdapat permohonan praperadilan.
Keempat, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas, serta ketentuan mengenai banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
Keempat pedoman tersebut menjadi bagian dari upaya MA menyelaraskan praktik peradilan dengan ketentuan hukum yang baru.
Menurut penjelasan Dwiarso, tanggal 2 Januari 2026 menjadi batas penerapan hukum acara dalam pedoman transisi tersebut.
Perkara yang pemeriksaan identitas tersangkanya dilakukan sebelum tanggal itu tetap menggunakan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sementara itu, apabila pemeriksaan identitas tersangka dilakukan pada atau setelah 2 Januari 2026, penanganannya wajib mengikuti KUHAP baru.
Penentuan aturan yang berlaku menjadi penting agar aparat penegak hukum dan pengadilan memiliki acuan yang jelas dalam memproses perkara. Perbedaan penerapan hukum acara berpotensi menimbulkan persoalan prosedural apabila tidak ditangani dengan pedoman yang seragam.
Ketentuan peralihan ini perlu dibaca sesuai dengan rumusan resmi dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas. Dalam keterangannya, Dwiarso menegaskan bahwa putusan bebas tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan yang dimaksud.
Pedoman tersebut ditujukan untuk menyamakan penerapan aturan di pengadilan, terutama ketika sebelumnya terdapat perbedaan penafsiran mengenai penerimaan permohonan kasasi atas putusan bebas.
Meski demikian, penerapan ketentuan ini harus mengacu pada rumusan lengkap SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan KUHAP yang berlaku, termasuk membedakan putusan bebas dari putusan lepas serta jenis upaya hukum lain yang diatur secara khusus.
Dengan adanya pedoman tersebut, MA berupaya memberikan kepastian mengenai jalur hukum yang tersedia setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Berdasarkan penjelasan Dwiarso, apabila permohonan praperadilan didaftarkan lebih dahulu sebelum perkara pokok dilimpahkan, pemeriksaan perkara pokok harus dihentikan sementara sampai ada putusan praperadilan.
Sebaliknya, jika perkara pokok telah lebih dahulu disidangkan, permohonan praperadilan yang diajukan belakangan tidak otomatis menghentikan persidangan perkara pokok.
Ketentuan ini berkaitan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan perkara pokok ketika terdapat permohonan praperadilan.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme pengujian terhadap aspek tertentu dalam proses penegakan hukum pidana, sesuai ruang lingkup yang diatur undang-undang.
Pengaturan waktu dan hubungan kedua proses tersebut diperlukan agar permohonan praperadilan tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai kelanjutan pemeriksaan perkara utama.
Pengadilan tingkat banding diwajibkan mengunggah petikan putusan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama ketika putusan dibacakan, sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan Dwiarso.
SIPP merupakan sistem informasi yang digunakan untuk menelusuri perkembangan penanganan perkara di lingkungan pengadilan.
Pengunggahan tepat waktu dinilai penting agar pihak yang berperkara dapat memperoleh informasi putusan dan mengetahui tahapan hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara pidana, kejelasan informasi mengenai putusan juga berkaitan dengan penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Karena itu, ketepatan pencatatan dan publikasi putusan menjadi bagian penting dari administrasi peradilan.
Bagi hakim, pedoman itu menjadi acuan dalam menangani perkara selama masa transisi. Bagi masyarakat dan pihak yang berperkara, kejelasan penerapan aturan dibutuhkan untuk memahami prosedur hukum yang berlaku.
MA diharapkan terus memastikan bahwa pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru berjalan dengan penafsiran yang konsisten, prosedur yang jelas, serta administrasi peradilan yang transparan.
Dengan demikian, masa transisi hukum pidana dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses peradilan.