Topikseru.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi membuka kemungkinan melakukan pergantian pejabat di lingkungan lembaganya apabila diperlukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kristomei menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan BNPB sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau masalah itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita tidak akan intervensi. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kristomei di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga:
Di sisi internal, Kristomei menyebut konsolidasi organisasi menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan untuk memahami kondisi BNPB setelah kasus tersebut mencuat.
Dia juga menyatakan bahwa pergantian pejabat dapat dipertimbangkan jika memang diperlukan dalam kaitannya dengan proses hukum. Namun, pernyataan itu belum merupakan pengumuman bahwa pejabat tertentu telah resmi dicopot atau diganti.
Kristomei mengatakan, BNPB akan menghormati proses hukum dan mengikuti perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsolidasi internal diperlukan untuk memahami situasi organisasi sekaligus memastikan tugas dan fungsi BNPB tetap berjalan.
Sebagai lembaga yang menangani penanggulangan bencana, keberlangsungan pelayanan dan koordinasi kebencanaan tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab organisasi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pergantian Sekretaris Utama BNPB Rustian, Kristomei menyatakan langkah tersebut dapat dilakukan jika dinilai perlu.
"Kalau memang diperlukan karena proses hukum, ya diganti," ujarnya.
Meski demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada kepastian mengenai keputusan pergantian Rustian. Status kepegawaian dan langkah administratif terhadap pejabat terkait perlu dibedakan dari proses penegakan hukum yang ditangani KPK.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan anggaran dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Gabriel Purwaka Sigit diketahui menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, sedangkan Richard Erlangga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto.
Dua nama lainnya, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, disebut sebagai pihak swasta.
Bima Setiawan juga disebut KPK sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB sebelumnya, Suharyanto. Penetapan tersangka terhadap masing-masing pihak merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian. Karena itu, status hukum Rustian berbeda dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan status tersebut penting untuk diperhatikan. Diamankan dalam OTT tidak secara otomatis berarti seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, kemungkinan pergantian jabatan di BNPB juga tidak dapat dipandang sebagai bukti kesalahan pidana seseorang. Keputusan administratif dan proses hukum memiliki mekanisme serta dasar pertimbangan masing-masing.
"Ya, kita ikuti saja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya," ucapnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa BNPB menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, konsolidasi internal dan kemungkinan penyesuaian jabatan menjadi bagian dari langkah organisasi yang dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
Dana kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung respons terhadap situasi darurat. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan, sementara setiap dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.