Minggu, 27 September 2026

Hasto PDIP Sebut Tak Gentar Meski Ditersangkakan: Penjara Adalah Jalan Pengorbanan

Muchlis - Kamis, 26 Desember 2024 21:42 WIB
Hasto PDIP Sebut Tak Gentar Meski Ditersangkakan: Penjara Adalah Jalan Pengorbanan
Hasto PDIP
TOPIKSERU.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam pernyataannya itu Hasto menyebut tidak gentar meski harus masuk penjara. Hasto bahkan menyerukan kepada seluruh kader PDIP untuk tidak pernah takut meski dirinya telah menjadi tersangka KPK, untuk menyuarakan kebenaran dan menjaga muruah partai serta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12). Hasto Kristiyanto menyebut masuk penjara dan menjadi tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita sebagaimana yang dialami Bung Karno (Soekarno). Menurutnya, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka. "Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," tegas Hasto. Dia mengatakana bahkan kader PNI saat itu justru menunjukkan sikap dengan mulut tersenyum dan kepala tegak saat dihadapkan dengan hukuman gantung oleh Belanda yang menyuarakan salam merdeka. Oleh sebab itu, lanjutnya, PDIP siap menghadapi hal yang dialami PNI tersebut. "Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," kata Hasto.
KPK Tersangkakan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024. Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku. Sedangkan Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Sumber
:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon