Topikseru.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah guna mengkaji usulan penundaan Pilkades 2027 yang diajukan oleh Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ). Pertimbangan beban keuangan negara serta dinamika sosial politik di tingkat desa menjadi alasan utama di balik munculnya wacana tersebut.
Langkah ini diambil setelah pimpinan parlemen menerima aspirasi dari para kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir secara bergelombang mulai tahun depan.
Alasan Beban Anggaran dan Stabilitas Desa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di tengah situasi ekonomi global saat ini dinilai berpotensi memberatkan keuangan daerah maupun pusat.
Dasco menyebut DPR akan menjembatani aspirasi para kepala desa ini kepada kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaan tahapan Pilkades dapat disesuaikan dengan momentum yang tepat.
"Terkoidasi dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Dasco, penyesuaian jadwal serta perhitungan ulang waktu penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa perlu dirumuskan secara matang bersama pihak eksekutif agar tidak mengganggu program pembangunan desa yang sedang berjalan.
Dorong Jabatan Pj Kades Diisi Petahana
Selain menyuarakan perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui penundaan jadwal pemilu desa, kelompok Kades AMJ juga melayangkan usulan teknis terkait pengisian posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa jika terjadi masa transisi kepemimpinan.
Ketua MPO Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran Banyumas, Saifuddin, menilai penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pj Kepala Desa kerap membentur keterbatasan jumlah personel aparatur sipil di daerah.
Oleh karena itu, ia mendorong regulasi dikembalikan seperti aturan lama di mana posisi Pj Kades dapat diisi oleh petahana atau mantan kepala desa.
"Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," tutur Saifuddin.
Saifuddin menambahkan, pengangkatan kembali petahana sebagai Pj Kepala Desa dinilai lebih efisien dari sisi anggaran operasional sekaligus mampu menjaga stabilitas keamanan lokal, mengingat petahana sudah memegang kendali wilayah dan memahami kondisi sosial masyarakat setempat.
Berita Terkait