Topikseru.com - Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI mulai melakukan penelaahan mendalam terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan oleh perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Evaluasi tersebut dilakukan guna menimbang dampak efisiensi anggaran hingga penataan tata kelola pemerintahan desa secara menyeluruh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa membedah implikasi hukum serta dampak teknis di tingkat tapak.
"Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya," kata Tito saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Konteks Penataan Pilkades Serentak
Senada dengan Kemendagri, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa parlemen mencermati aspirasi tersebut dalam kerangka reformasi kelembagaan daerah yang lebih luas.
DPR tidak memandang tuntutan ini sebatas respons sempit terhadap berakhirnya masa jabatan para kepala desa pada 2027 mendatang.
Rifqi menjelaskan bahwa pembahasan perpanjangan masa jabatan akan diselaraskan dengan rencana penataan sistem pemilihan kepala desa (pilkades) secara langsung dan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak," ujar Rifqi.
Dorongan Efisiensi Anggaran dan Program Nasional
Sebelumnya, pengurus perkumpulan Kepala Desa AMJ menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan parlemen pada Rabu (9/9/2026).
Ketua Umum Kades AMJ Jaro Muhadi mengusulkan agar masa jabatan kades petahana yang habis pada 2027 diperpanjang tanpa melalui proses pemungutan suara ulang.
Jaro menilai penetapan status perpanjangan tersebut dapat memangkas biaya pengeluaran pilkades, sejalan dengan kebijakan penghematan anggaran pemerintah pusat.
Selain itu, kepastian kepemimpinan di tingkat desa dianggap penting untuk menjamin keberlanjutan program prioritas nasional, seperti penyiapan Makan Bergizi Gratis dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menindaklanjuti poin-poin audiensi. Namun, Dasco menggarisbawahi bahwa kepastian regulasi akhir berada penuh di tangan pemerintah eksekutif.
Berita Terkait