Kamis, 24 September 2026

WN Malaysia Dideportasi dari Indonesia Setelah Masuk Secara Ilegal Lewat Jalur Tidak Resmi

ari tanjung - Selasa, 16 Juni 2026 15:30 WIB
WN Malaysia Dideportasi dari Indonesia Setelah Masuk Secara Ilegal Lewat Jalur Tidak Resmi
Petugas Imigrasi Belawan mengawal deportasi warga negara Malaysia yang masuk Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara.
Topikseru.com, Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial MM yang terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui jalur pemeriksaan imigrasi resmi. Tindakan deportasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas orang asing yang keluar masuk wilayah Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan MM termasuk kategori masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga harus dikenakan tindakan administratif dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas mobilitas lintas negara cukup tinggi seperti Sumatera Utara. "Pelanggaran keimigrasian seperti masuk tanpa dokumen resmi tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia," kata Eko di Medan seperti yang dilansir dari Antara, Selasa. Imigrasi Belawan menyebut penindakan terhadap MM mengacu pada ketentuan Pasal 113 serta Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi bagi orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin yang sah. Proses pemulangan warga negara Malaysia tersebut telah dilaksanakan melalui penerbangan rute Medan–Kuala Lumpur dari Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (15/6). Tidak hanya dipulangkan ke negara asalnya, MM juga dikenakan tindakan penangkalan melalui sistem cekal sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak menyalahgunakan izin maupun jalur masuk ke wilayah Indonesia. Imigrasi Belawan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing, termasuk melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Pihak imigrasi juga mengimbau warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi aturan keimigrasian, mulai dari penggunaan dokumen perjalanan yang sah hingga kewajiban melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi saat memasuki wilayah Indonesia. (ant)
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter