Topikseru.com, Padang Lawas – Kondisi ketahanan pangan di Kabupaten Padang Lawas menunjukkan perkembangan positif sepanjang 2025.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan atau Prevalence of Undernourishment (PoU) di daerah tersebut tercatat 4,69 persen, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5,53 persen.
Penurunan sebesar 0,84 poin persentase itu menjadi sinyal membaiknya akses masyarakat terhadap konsumsi pangan yang mampu memenuhi kebutuhan energi harian.
Jika dibandingkan dengan kondisi lima tahun lalu, angka PoU di Padang Lawas juga mengalami penurunan 0,69 poin persentase, dari 5,38 persen pada 2020 menjadi 4,69 persen pada 2025.
Selain mengalami tren yang membaik, capaian tersebut juga berada di bawah rata-rata nasional. Pada 2025, rata-rata PoU Indonesia tercatat sebesar 7,89 persen, sehingga tingkat ketidakcukupan konsumsi pangan di Padang Lawas masih lebih rendah dibandingkan angka nasional.
Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (PoU) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi penduduk yang secara rutin mengonsumsi makanan dengan kandungan energi di bawah kebutuhan minimum untuk menjalani kehidupan yang aktif dan sehat.
Indikator ini menjadi salah satu acuan dalam memotret kondisi kerawanan pangan serta gizi masyarakat. Semakin rendah nilai PoU, semakin kecil pula proporsi penduduk yang belum mampu memenuhi kebutuhan energi dari konsumsi pangannya.
Dengan capaian 4,69 persen, dapat diartikan bahwa kurang dari lima persen penduduk Kabupaten Padang Lawas masih berada dalam kondisi konsumsi energi yang belum mencukupi kebutuhan minimal.
Capaian Padang Lawas juga menempatkan kabupaten ini sebagai daerah dengan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan terendah di Provinsi Sumatera Utara pada 2025.
Di sisi lain, wilayah dengan angka PoU tertinggi di provinsi ini adalah Kabupaten Nias Selatan yang mencapai 9,53 persen.
Masuknya Padang Lawas ke posisi teratas menunjukkan bahwa proporsi penduduk yang mengalami kekurangan konsumsi energi relatif lebih kecil dibandingkan seluruh kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Utara.
Dalam sembilan tahun terakhir, angka PoU di Kabupaten Padang Lawas mengalami fluktuasi sebelum kembali menurun pada 2025.
| Tahun | PoU (%) |
|---|---|
| 2017 | 6,37 |
| 2018 | 3,69 |
| 2019 | 3,52 |
| 2020 | 5,38 |
| 2021 | 3,89 |
| 2022 | 5,11 |
| 2023 | 5,26 |
| 2024 | 5,53 |
| 2025 | 4,69 |
Data tersebut memperlihatkan bahwa tingkat ketidakcukupan konsumsi pangan sempat berada di bawah empat persen pada 2018–2019 dan 2021. Setelah meningkat pada periode 2022–2024, angkanya kembali menurun pada 2025.
Berikut daerah dengan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan terendah di Sumatera Utara berdasarkan data BPS tahun 2025:
Meski mencatatkan hasil terbaik di Sumatera Utara, upaya menjaga ketahanan pangan tetap menjadi tantangan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Ketersediaan pangan, keterjangkauan harga, kualitas gizi, hingga daya beli masyarakat menjadi faktor yang memengaruhi tingkat kecukupan konsumsi energi.
Dengan mempertahankan tren penurunan PoU, diharapkan semakin sedikit penduduk yang mengalami kekurangan asupan energi sehingga kualitas kesehatan dan produktivitas masyarakat Kabupaten Padang Lawas dapat terus meningkat.