Rabu, 23 September 2026

Data BPS Mei 2026: Rata-Rata Gaji Buruh Rp3,39 Juta, Selisih Upah Pria dan Wanita Masih Lebar

ari tanjung - Kamis, 06 Agustus 2026 17:53 WIB
Data BPS Mei 2026: Rata-Rata Gaji Buruh Rp3,39 Juta, Selisih Upah Pria dan Wanita Masih Lebar
Ilustrasi pekerja sektor pertambangan, industri, dan perkantoran dengan uang rupiah yang menggambarkan rata-rata upah buruh Indonesia Mei 2026 menurut data BPS.

Topikseru.com, Jakarta – Rata-rata upah buruh di Indonesia mencapai Rp3,39 juta per bulan pada Mei 2026.

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertambangan masih menjadi lapangan usaha dengan rata-rata upah tertinggi, sementara kesenjangan pendapatan berdasarkan jenis kelamin, pendidikan, dan kelompok umur masih terlihat.

Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026, rata-rata upah buruh laki-laki tercatat sebesar Rp3,69 juta, sedangkan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,86 juta.

Dengan demikian, rata-rata pendapatan buruh laki-laki sekitar Rp830 ribu lebih tinggi dibanding perempuan.

Pertambangan Beri Upah Tertinggi

Dari seluruh lapangan usaha, sektor Pertambangan dan Penggalian mencatat rata-rata upah tertinggi, yakni Rp5,79 juta per bulan.

Posisi berikutnya ditempati:

  • Penyediaan Listrik dan Gas: Rp5,55 juta
  • Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp5,51 juta
  • Aktivitas Real Estat: Rp5,29 juta
  • Informasi, Telekomunikasi, dan Penerbitan: Rp5,24 juta

Sebaliknya, rata-rata upah terendah berada pada kelompok Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional, yaitu Rp2,26 juta per bulan.

Secara keseluruhan terdapat 10 lapangan usaha yang memiliki rata-rata upah di atas rata-rata nasional.

Pendidikan Berkorelasi dengan Besaran Upah

Data BPS juga menunjukkan semakin tinggi pendidikan yang ditamatkan, semakin tinggi pula rata-rata upah yang diterima.

Buruh berpendidikan Diploma IV hingga S3 memperoleh rata-rata upah Rp4,99 juta per bulan.

Sebaliknya, pekerja dengan pendidikan SD ke bawah menerima rata-rata Rp2,12 juta per bulan.

Artinya, rata-rata upah pekerja berpendidikan perguruan tinggi mencapai sekitar 2,35 kali lebih tinggi dibanding pekerja dengan pendidikan dasar.

Upah Tertinggi pada Kelompok Umur 50–54 Tahun