Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Sumatera Utara mencatat inflasi tahunan sebesar 4,79 persen pada Juni 2026.
Angka tersebut menempatkan provinsi ini di posisi keenam nasional dan berada 1,45 poin persentase di atas inflasi nasional.
Data ini menunjukkan bahwa tekanan harga barang dan jasa di Sumatera Utara relatif lebih tinggi dibandingkan sebagian besar daerah lain di Indonesia.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada meningkatnya biaya hidup masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok yang sensitif terhadap perubahan harga.
Provinsi dengan inflasi tertinggi pada Juni 2026 adalah Papua Pegunungan yang mencapai 7,84 persen. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat inflasi nasional.
Posisi kedua ditempati Papua Barat dengan inflasi 6,99 persen, disusul Aceh sebesar 5,84 persen. Sementara Papua Barat Daya dan Maluku Utara melengkapi lima besar dengan tingkat inflasi masing-masing 5,14 persen dan 5,05 persen.
Di bawah Sumatera Utara terdapat Gorontalo dengan inflasi 4,77 persen dan Sumatera Barat sebesar 4,70 persen. Adapun Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau menempati posisi kesembilan dan kesepuluh dengan inflasi masing-masing 4,68 persen dan 4,67 persen.
| Peringkat | Provinsi | Inflasi YoY Juni 2026 (%) |
|---|---|---|
| 1 | Papua Pegunungan | 7,84 |
| 2 | Papua Barat | 6,99 |
| 3 | Aceh | 5,84 |
| 4 | Papua Barat Daya | 5,14 |
| 5 | Maluku Utara | 5,05 |
| 6 | Sumatera Utara | 4,79 |
| 7 | Gorontalo | 4,77 |
| 8 | Sumatera Barat | 4,70 |
| 9 | Sulawesi Tenggara | 4,68 |
| 10 | Kepulauan Riau | 4,67 |
Masuknya Sumatera Utara ke dalam enam besar nasional menunjukkan bahwa tekanan inflasi di wilayah ini masih cukup kuat.
Bahkan, Sumut mencatat inflasi yang lebih tinggi dibandingkan Sumatera Barat dan Kepulauan Riau yang juga masuk dalam daftar 10 besar.
Jika dibandingkan dengan inflasi nasional sebesar 3,34 persen, inflasi Sumatera Utara lebih tinggi sekitar 43 persen.
Selisih ini mengindikasikan bahwa kenaikan harga di Sumut berlangsung lebih cepat dibandingkan rata-rata Indonesia.
Dalam konteks regional, Sumatera Utara juga menjadi provinsi dengan inflasi tertinggi kedua di Pulau Sumatera setelah Aceh. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan harga yang relatif besar di kawasan barat Indonesia selama Juni 2026.
Inflasi yang berada di atas rata-rata nasional tidak selalu menunjukkan kondisi ekonomi yang buruk. Dalam batas tertentu, inflasi mencerminkan aktivitas ekonomi dan permintaan masyarakat yang tetap bergerak.
Namun, apabila kenaikan harga berlangsung lebih cepat dibandingkan pertumbuhan pendapatan masyarakat, daya beli dapat tertekan. Karena itu, perkembangan inflasi menjadi salah satu indikator penting yang terus dipantau pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Bagi Sumatera Utara, posisi sebagai salah satu provinsi dengan inflasi tertinggi pada Juni 2026 menjadi sinyal perlunya penguatan pengendalian harga, terutama pada komoditas yang berkontribusi besar terhadap pengeluaran rumah tangga.
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Inflasi Juni 2026.