Topikseru.com - Pernyataan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengenai tukang cukur dan tukang pijat yang tidak dikenakan pajak menjadi perhatian masyarakat.
Maman menegaskan, pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan tersebut juga berlaku bagi usaha kecil seperti warung tegal (warteg), pangkas rambut, dan jasa pijat.
Penjelasan ini disampaikan Maman pada Selasa (3/11/2026) untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai banyaknya aktivitas ekonomi masyarakat yang belum tercatat dalam sistem perekonomian formal.
Baca Juga:
Menurut Maman, masyarakat tidak perlu salah memahami kebijakan perpajakan seolah-olah usaha mikro seperti warteg, tukang cukur, dan tukang pijat menjadi sasaran pungutan pajak.
Ia menjelaskan, pemerintah sudah memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan dengan omzet usaha sampai Rp 500 juta setahun.
Mengapa Tukang Cukur dan Tukang Pijat Tidak Dikenakan PPh?
Ketentuan pembebasan tersebut bukan kebijakan baru yang hanya ditujukan kepada tukang cukur atau tukang pijat.
Pemerintah mengatur fasilitas ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan skema PPh Final UMKM memperoleh fasilitas bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenakan PPh.
Ketentuan tersebut tetap berlaku setelah adanya perubahan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.
Artinya, apabila seorang tukang cukur atau tukang pijat menjalankan usaha sendiri dan memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema tersebut, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh.
Sebagai contoh, apabila usaha pangkas rambut memperoleh omzet Rp300 juta dalam setahun, bagian omzet tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM berdasarkan fasilitas yang berlaku.
Namun, pembebasan ini bukan berarti seluruh pelaku usaha otomatis terbebas dari semua jenis pajak.
Bagaimana Jika Omzet Usaha Melebihi Rp500 Juta?
Bagi pelaku UMKM orang pribadi yang memenuhi persyaratan skema PPh Final, bagian omzet di atas Rp500 juta mulai diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif PPh Final UMKM yang berlaku adalah 0,5 persen dengan batas peredaran bruto tertentu maksimal Rp4,8 miliar setahun.
Misalnya, seorang pemilik usaha pangkas rambut memperoleh omzet Rp700 juta dalam satu tahun.
Perhitungannya:
• Omzet setahun: Rp700 juta.
• Bagian omzet yang tidak dikenakan PPh: Rp500 juta.
• Bagian omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh: Rp200 juta.
• PPh Final 0,5 persen: Rp1 juta.
Dengan demikian, pajak yang dihitung bukan 0,5 persen dari seluruh omzet Rp700 juta, melainkan dari bagian yang melebihi Rp500 juta.
Perlu diperhatikan, fasilitas ini memiliki persyaratan dan jangka waktu penggunaan. Tidak semua jenis wajib pajak atau badan usaha otomatis bisa menggunakan skema tersebut.
Berawal dari Pernyataan Hashim soal Ekonomi yang Belum Tercatat
Pembahasan mengenai pajak tukang cukur dan tukang pijat mencuat setelah Hashim Djojohadikusumo menyoroti banyaknya transaksi ekonomi masyarakat yang berlangsung secara tunai dan tidak tercatat.
Dalam Rapimnas Kadin pada Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 10.000 triliun berdasarkan angka yang ia sampaikan.
Ia memberikan contoh transaksi jasa pangkas rambut dan pijat yang dilakukan secara langsung tanpa kuitansi maupun pemungutan PPN.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi informal.
Maman selanjutnya menjelaskan bahwa persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pengusaha besar yang memecah badan usaha agar omzet masing-masing terlihat lebih kecil dan tetap bisa menikmati fasilitas pajak UMKM.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak dimaksudkan untuk membebani usaha mikro yang memang memiliki omzet kecil.
Apakah Tukang Cukur dan Tukang Pijat Tetap Harus Memiliki NPWP?
Pembebasan PPh bukan berarti pelaku usaha tidak perlu memperhatikan administrasi perpajakan.
Kewajiban administrasi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan status wajib pajak dan jenis kegiatan usahanya.
Selain itu, PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan dua jenis pajak yang berbeda. Fasilitas omzet Rp500 juta tersebut secara khusus berkaitan dengan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM.
Karena itu, pernyataan bahwa tukang cukur dan tukang pijat tidak kena pajak perlu dipahami secara tepat. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh untuk kelompok usaha tertentu, bukan menghapus seluruh kewajiban perpajakan bagi setiap pelaku usaha.
Apa Tujuan Pembebasan Pajak bagi Usaha Mikro?
Fasilitas pembebasan PPh hingga omzet Rp500 juta bertujuan memberikan ruang bagi usaha mikro untuk berkembang tanpa langsung dibebani pajak atas seluruh pendapatannya.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan pelaku UMKM.
Dengan memahami batas omzet dan persyaratannya, pelaku usaha dapat mengetahui kapan penghasilannya mulai dikenakan PPh serta kewajiban apa saja yang perlu dipenuhi.