Jumat, 25 September 2026

Liputan Wartawan Dibatasi Saat Kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto ke Lapas Kelas I Medan

Muchlis - Rabu, 25 Juni 2025 16:16 WIB
Liputan Wartawan Dibatasi Saat Kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto ke Lapas Kelas I Medan
Lapas Kelas I Medan
Topikseru.com - Sejumlah wartawan di Medan mengeluhkan tindakan pelarangan peliputan yang dilakukan oleh petugas saat kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Lapas Kelas I Medan, Rabu (25/6/2025). Meski telah menunjukkan identitas pers dan sebelumnya rutin melakukan peliputan di lokasi tersebut, para jurnalis tetap tidak diperbolehkan memasuki area luar Lapas oleh petugas keamanan. "Saya sudah biasa liputan di sini, tapi kali ini justru dilarang saat menteri datang," ujar Ryan, wartawan Waspada Online, kecewa. Sejumlah wartawan yang hadir menyebut sudah mengonfirmasi rencana peliputan kepada Kalapas Herry Suhasmin dan bagian Humas, namun belum mendapat respons. Petugas di lapangan berdalih hanya media yang diundang resmi yang diperbolehkan masuk. Salah satu petugas menyampaikan bahwa "perintah dari atasan" melarang akses tambahan di luar undangan yang telah ditentukan. Insiden makin memanas saat wartawan mulai mengambil gambar di sekitar Lapas. Petugas meminta dokumentasi dihentikan karena dianggap tanpa izin. Wartawan foto LKBN ANTARA, Yudi Manar, ikut terkena dampak kebijakan ini. Meski sempat diperbolehkan masuk, Yudi kemudian diminta keluar kembali. "Tadi saya sudah di dalam, lalu disuruh keluar. Tapi media lain tetap dibiarkan masuk. Ini jelas bentuk pembatasan yang tidak adil," keluhnya. Yudi mempertanyakan dasar dari kebijakan ini, apalagi kunjungan dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan media. "Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari masalah. Tapi akses kami dihambat tanpa alasan yang transparan," tambahnya. Hingga siang hari, Kepala Lapas Kelas I Medan Herry Suhasmin dan pihak penyelenggara belum memberikan keterangan resmi terkait pelarangan peliputan wartawan. Kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto ke Lapas Medan dijadwalkan untuk meninjau berbagai fasilitas pembinaan narapidana, seperti bengkel kerja, dapur sehat, hingga makan siang bersama warga binaan. Namun keterbatasan akses media dalam acara ini menimbulkan kritik di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Kejadian ini menambah daftar panjang pembatasan akses peliputan terhadap jurnalis dalam kegiatan pejabat negara. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan partisipasi publik, langkah seperti ini dikhawatirkan bisa melemahkan prinsip akuntabilitas publik. Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana. Kasus ini mempertegas urgensi penegakan hak kebebasan pers, terutama dalam lingkungan institusi negara.
Sumber
:
Berita Terkait
2.114 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Kemerdekaan, Dua Narapidana Langsung Bebas
Damai Mendrofa Raih DAAI Inspirations Award 2026: Jurnalis yang Ubah Sampah Jadi Gerakan Ekonomi Sirkular di Tapanuli Tengah
Lapas Kelas I Medan Panen Kangkung dan Terong, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan
Nilai tukar rupiah dibuka Naik Tipis 0,01% di Level Rp 17.652 per Dolar AS
Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah 0,18% di level Rp17.738 Per Dolar AS
Nilai Tukar Rupiah Memecahkan Rekor Pelemahan Baru Sepanjang Sejarah