Jumat, 25 September 2026

Seorang Jemaah Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci, Total Menjadi 16 orang

Administrator - Jumat, 28 Juni 2024 06:30 WIB
Seorang Jemaah Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci, Total Menjadi 16 orang
Calon Haji Sumut
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan menyampaikan jumlah jemaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) yang wafat di Tanah Suci Makkah bertambah menjadi 16 orang. Terbaru, seorang jemaah haji bernama Destrizza Indayu Amansyah (57) wafat pada Kamis (27/6) menjelang pemulangan ke Indonesia. "Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka kembali datang dari seorang haji kita atas nama Destrizza Indayu Amansyah (57)," ucap Sekretaris PPIH Debarkasi Medan Zulfan Efendi, di Medan, Kamis. Dia menjelaskan jemaah yang wafat ini meninggal dunia di Rumah Sakit Arab Saudi An Noor Makkah. Destrizza Indayu Amansyah tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 14 Embarkasi Medan dan berasal dari Kabupaten Deli Serdang. PPIH Debarkasi Medan menjadwalkan 360 haji Kloter 14 dari Kabupaten Deli Serdang kembali ke tanah air lewat Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/7). "Tim medis menyatakan almarhumah sempat alami penurunan kesadaran dengan riwayat penyakit asma dan hiperlipidemia," kata Zulfan Efendi.
16 Jemaah Haji Wafat
Zulfan yang juga menjabat Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumatera Utara menjelaskan 16 haji yang wafat tersebut berasal dari sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara. Masing-masing, lanjutnya, berasal dari Deli Serdang tiga orang, Padang Lawas satu orang, Tapanuli Selatan satu orang, Binjai satu orang. Kemudian, dari Kabupaten Asahan tiga orang, Padangsidempuan dua orang, Medan tiga orang, Langkat satu orang, dan Padanglawas Utara satu orang. "Kementerian Agama memastikan setiap haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi," ujar Zulfan. Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang tersedia, yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Bagi jemaah Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Jamaah yang wafat karena kecelakaan akan mendapat dua kali Bipih per embarkasi. Sedangkan karena kecelakaan mengalami cacat tetap santunan antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," pungkasnya.(antara/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai
Banjir Rendam 7 Desa di Nias Barat, Ketinggian Air Capai 2 Meter