Rabu, 23 September 2026

PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Segera Terima THR dan Gaji ke-13

Agus Supratman - Kamis, 12 Maret 2026 14:16 WIB
PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Segera Terima THR dan Gaji ke-13
Topikseru.com, Medan - Pemko Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Guna mempercepat proses pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis, Rabu (11/3/2026) di kantor Wali Kota, mengatakan Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. “Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari. Setelah Perkada diterbitkan, lanjutnya, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat. “Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya. Ashari menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemko Medan. “Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya. Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja. “Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya. Saat ditanya mengenai cara menentukan besaran proporsional tersebut, Ashari menjelaskan perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai. “Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelasnya.   Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR. Ashari memastikan, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu. “Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Viral Booth Newport Diduga Jadikan Surah Ad-Duha sebagai Challenge Berhadiah Miras, Warganet Geram
Data BPS Mei 2026: Rata-Rata Gaji Buruh Rp3,39 Juta, Selisih Upah Pria dan Wanita Masih Lebar
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Belum Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Data: 74,3% Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp2 Juta, Seperlima Terima Kurang dari Rp500 Ribu
Rekam Jejak Timnas Inggris di Semifinal Piala Dunia, Bisakah The Three Lions Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Lagi?
Menteri Diktisaintek Respon Usulan Gaji Dosen Hingga Rp 50 Juta per Bulan