Jumat, 30 Oktober 2026

Permenaker Bantuan Subsidi Upah 2026 Telah Terbit, Buruh Dapat Rp 900 Ribu

Agus Supratman - Jumat, 30 Oktober 2026 11:16 WIB
Permenaker Bantuan Subsidi Upah 2026 Telah Terbit, Buruh Dapat Rp 900 Ribu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Topikseru.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu.

Dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/10/2026), peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Baca Juga:

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli.

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Untuk informasi dan perkembangan BSU 2026, pantau kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Waspadai Penipuan BSU 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja agar mewaspadai tautan palsu dan pesan berantai yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, pekerja diminta tidak sembarangan mengeklik tautan atau memberikan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), kepada pihak yang tidak terverifikasi.

Indah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengingatkan pekerja agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Kemnaker.

"Jangan mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas," ujar dia.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan, penipuan BSU dapat dilakukan melalui pesan berantai WhatsApp atau pesan langsung (direct message/DM) yang menyertakan tautan palsu.

Pekerja perlu waspada jika tautan tersebut meminta data pribadi atau menjanjikan pencairan BSU dengan cara yang tidak jelas.

Logo Kemnaker yang tercantum pada pesan atau situs juga tidak menjamin keaslian informasi.

Informasi resmi mengenai BSU dapat dipantau melalui kanal komunikasi Kemnaker dan laman bsu.kemnaker.go.id.

Jika laman tersebut belum dapat diakses, pekerja diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak menggunakan tautan alternatif yang belum terverifikasi.

Guna melindungi data pribadi, pekerja perlu melakukan empat langkah berikut.

Periksa alamat situs dengan teliti sebelum mengeklik tautan atau memasukkan data; jangan memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak lain; jangan membayar biaya apa pun dengan iming-iming pencairan BSU; dan jika ragu, tutup tautan dan periksa informasi melalui kanal resmi Kemnaker.

Indah menegaskan bahwa kewaspadaan diperlukan agar pekerja tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan BSU maupun Kemnaker.

Ia menyebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi modus penipuan tersebut.

"Menaker Prof. Yassierli selalu mengingatkan kami untuk mengantisipasi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian," kata Indah.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
BSU 2026 Rp 900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Cair dan Siapa Penerimanya?
Pengumuman MagangHub 2026 Tahap 2 Rilis 18 September, 50 Ribu Peserta Siap Magang
Kebanjiran Loker! Kemnaker Buka 81 Ribu Lowongan Kerja Aktif di 32 Ribu Perusahaan
10 Provinsi dengan Jumlah Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak pada Semester I 2026, Jawa Timur Memimpin
Tenaga Kerja Ter-PHK Januari-April 2026 Capai 15.425 Orang, Sumut 547 Orang
Menaker Yassierli Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Minta Segera Dilaporkan