Kamis, 22 Oktober 2026

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Kemenkeu Belum Pastikan Usulan Koperasi Merah Putih

Muchlis - Rabu, 21 Oktober 2026 07:05 WIB
Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Kemenkeu Belum Pastikan Usulan Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Suahasil Nazara

Topikseru.com - Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum mengubah mekanisme pembayaran yang berlaku saat ini. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap ditransfer melalui sistem perbankan.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan di tengah usulan Kementerian Koperasi agar jaringan koperasi desa dan kelurahan ikut dilibatkan dalam penyaluran gaji pegawai pemerintah.

"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, Suahasil tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tindak lanjut usulan Kementerian Koperasi. Belum ada keterangan terperinci mengenai apakah proposal tersebut akan diterapkan, bagaimana skema pelaksanaannya, atau kapan kebijakan itu dapat mulai berjalan.

Usulan Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi Sudah Diajukan

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Ferry menyampaikan informasi itu seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai KDKMP di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," ujar Ferry.

Menurut Ferry, anggaran untuk mendukung rencana tersebut tengah disiapkan. Namun, ia belum memerinci nilai anggaran yang dibutuhkan maupun mekanisme pembayaran yang akan digunakan.

Kementerian Koperasi juga belum menjelaskan koperasi mana saja yang akan dilibatkan, persyaratan bagi koperasi penerima penugasan, serta jadwal penerapan rencana tersebut.

Dengan demikian, pengajuan kepada Kementerian Keuangan belum dapat diartikan sebagai keputusan final bahwa gaji PNS akan segera disalurkan melalui koperasi.

Jutaan ASN Jadi Bagian dari Pembahasan

Besarnya jumlah pegawai pemerintah membuat setiap perubahan dalam sistem pembayaran gaji membutuhkan perencanaan dan pengaturan yang jelas.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Angka tersebut mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya cakupan layanan administrasi kepegawaian yang harus diperhitungkan apabila pemerintah hendak mengubah mekanisme pembayaran gaji.

Di sisi lain, PT Taspen (Persero) mencatat telah melayani 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,28 juta merupakan penerima pensiun.

Taspen juga memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia. Data ini menggambarkan luasnya jaringan pembayaran bagi peserta Taspen, meskipun layanan pensiun tersebut tidak dapat disamakan secara langsung dengan mekanisme pembayaran gaji ASN aktif.

Angka-angka tersebut menjadi konteks penting dalam membahas cakupan layanan pembayaran pemerintah. Namun, belum ada rincian yang menunjukkan berapa banyak ASN yang akan terlibat apabila usulan pembayaran gaji melalui KDKMP nantinya disetujui.

Pembayaran Gaji PNS Memiliki Dasar Aturan

Penyaluran gaji PNS tidak hanya berkaitan dengan pilihan lembaga pembayaran, tetapi juga harus mengikuti ketentuan administrasi dan pengelolaan keuangan negara.

Dalam informasi yang disampaikan, pembayaran gaji PNS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Karena itu, apabila pemerintah hendak mengubah mekanisme pembayaran, ketentuan yang berlaku dan kebutuhan penyesuaian regulasi perlu diperiksa secara menyeluruh.

Aspek lain yang perlu diperjelas mencakup tata kelola dana, keamanan transaksi, akurasi data penerima, pertanggungjawaban administrasi, serta kesiapan jaringan layanan di tingkat desa dan kelurahan.

Namun, rincian mengenai aspek-aspek tersebut belum dijelaskan secara terbuka dalam keterangan yang tersedia mengenai usulan Kementerian Koperasi.

Apa Status Rencana Pembayaran Gaji Lewat KDKMP?

Untuk saat ini, terdapat dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, Kementerian Koperasi telah menyampaikan usulan kepada Kementerian Keuangan. Kedua, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pembayaran gaji masih dilakukan melalui mekanisme perbankan seperti sebelumnya.

Belum adanya penjelasan mengenai persetujuan akhir, mekanisme teknis, dan jadwal pelaksanaan membuat rencana tersebut belum dapat dipastikan akan diterapkan.

Publik masih perlu menunggu keterangan lanjutan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi mengenai hasil pembahasan usulan tersebut.

Kejelasan keputusan pemerintah akan menentukan apakah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya memperoleh peran dalam layanan pembayaran gaji ASN atau tetap beroperasi tanpa mengambil alih fungsi penyaluran gaji yang berjalan saat ini.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Gubernur Sumut Bobby Nasution Ikut Pengajian, Ingatkan Fasilitas dan Gaji ASN Bersumber dari Masyarakat
Obat Bebas Bakal Dijual di Koperasi Merah Putih, Bidik 10.000 Gerai
Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Belum Jadi Kebijakan, Ini Penjelasan Bima Arya
159 Manajer Kopdes Merah Putih Mengundurkan Diri
Bulog Siap Pasok Beras SPHP ke Kopdes Merah Putih Tanpa Batas
Menko Zulhas: KDKMP Siap Operasional Serentak 15 Oktober