Kamis, 24 September 2026

Meilisya, Guru Honorer Korban Kriminalisasi Hadiri Undangan Klarifikasi Dugaan Korupsi Kadisdik Langkat

Muchlis - Senin, 09 Desember 2024 20:16 WIB
Meilisya, Guru Honorer Korban Kriminalisasi Hadiri Undangan Klarifikasi Dugaan Korupsi Kadisdik Langkat
Guru Honorer
TOPIKSERU.COM, LANGKAT – Guru honorer Meilisya Ramadhani, korban dugaan kriminalisasi Kadis Pendidikan Langkat hadiri undangan klarifikasi tentang pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 di Polres Langkat, Jum’at (6/12). Diketahui Meilisya, guru SMP 1 Tanjung Pura, menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh Kadisdik Langkat dalam pengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Meilisya mengajukan gugatan ke PTUN Medan agar membatalkan hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023. Dalam gugatan tersebut PTUN telah diputus majelis hakim perkara a quo dengan amar putusan mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat yaitu membatalkan keputusan kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023 yang di terbitkan Plt. Bupati Syah Afandin (Ondim) dan Mengumumkan kembali kelulusan PPPK Langkat sesuai dengan hasil CAT. Atas tindakan Meilisya, kuasa hukum dari Kadis Pendidikan Langkat Togar Lubis dan melaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Langkat sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 24 September 2024. Dalam laporan ini dibuat sebelum 2 hari penetapan hasil PTUN Medan tentang laporan Meilisya. Upaya pelaporan ini menjadi dasar tindakan pembungkaman dan kriminalisasi kepada guru honorer yang menjadi takut untuk terus berjuang. Maka Meilisya telah melaporkan hal tersebut ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK dan Mabes Polri. Kemudian, Komisaris kompolnas dan Komisaris Komnas Perempuan serta Komnas HAM mengatakan secara tegas jika pelaporan terhadap Meilisya merupakan kriminalisasi terhadap korban sebagai Pembela HAM.
Sumber
:
Berita Terkait
Data: 74,3% Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp2 Juta, Seperlima Terima Kurang dari Rp500 Ribu
2027 Pemerintah Akan Hapus Istilah Guru Honorer, Apakah Semua Guru Jadi ASN?
DPR RI Soroti Penghapusan Status Guru Honorer, Minta Jalur Afirmasi untuk Guru Non-ASN
Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai 2027, Ini Penggantinya!
Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
Viral Guru Honorer Kupang Barat Digaji Rp223 Ribu, Berangkat Sekolah Nebeng Truk demi Mengabdi