Kamis, 24 September 2026

Tiga WNI Ditangkap di Makkah karena Dugaan Haji Ilegal, Polisi Sita Uang dan Kartu Palsu

ari tanjung - Kamis, 30 April 2026 19:45 WIB
Tiga WNI Ditangkap di Makkah karena Dugaan Haji Ilegal, Polisi Sita Uang dan Kartu Palsu
Tiga WNI ditangkap di Makkah haji ilegal saat aparat menggerebek lokasi penawaran haji tanpa izin di Arab Saudi.

Topikseru.com - Aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik haji ilegal menjelang musim haji 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kamar tempat para pelaku beroperasi. Mereka diduga menawarkan layanan haji tidak resmi melalui iklan yang berisi informasi menyesatkan.

Aksi penggerebekan ini menjadi perhatian publik setelah videonya diunggah melalui akun resmi keamanan Arab Saudi pada Rabu (29/4/2026).

Kronologi Penggerebekan di Makkah

Dalam video berdurasi sekitar 48 detik, terlihat sejumlah kendaraan aparat keamanan tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Petugas kemudian memasuki kamar dan mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Beberapa individu tampak mengenakan rompi berwarna cokelat dengan badge bendera Indonesia saat digiring oleh petugas.

[irp posts="39539" ]

Polisi Sita Uang Tunai dan Kartu Haji Palsu

Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa perangkat elektronik, kartu identitas haji yang diduga palsu, serta uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah.

Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam laci dan terlihat dalam jumlah cukup banyak.

Pihak keamanan menyatakan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.

“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” demikian keterangan resmi yang disampaikan.

Aturan Ketat Haji di Arab Saudi

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp92 juta) bagi siapa pun yang melaksanakan haji tanpa izin resmi.

Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau berada di Makkah selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.

Sementara itu, pihak yang membantu atau memfasilitasi haji ilegal dapat dikenai denda lebih besar, yakni hingga SAR 100.000 (sekitar Rp463 juta).

Risiko Haji Ilegal bagi Jemaah

Selain melanggar hukum, praktik haji ilegal juga berisiko tinggi bagi jemaah.

Tanpa izin resmi seperti Kartu Nusuk Haji, jemaah tidak akan mendapatkan akses ke fasilitas utama, termasuk Masjidil Haram dan lokasi ibadah lainnya.

Tak hanya itu, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

Imbauan untuk Calon Jemaah

Pihak keamanan Arab Saudi mengimbau seluruh warga, termasuk WNI, untuk mematuhi aturan yang berlaku selama musim haji.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau praktik haji ilegal.

Kasus penangkapan tiga WNI ini menjadi peringatan bahwa tawaran haji tanpa prosedur resmi tidak hanya berisiko secara finansial, tetapi juga dapat berujung pada masalah hukum serius.

Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Diplomasi Lintas Lembaga Berhasil Pulangkan 13 Nelayan Aceh dari Thailand
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
160 Jemaah Calon Haji Warga Medan Telah Miliki Nomor Porsi Sejak 2010 “Menghilang”
Perlawanan Ditolak, Yaqut Siap Buka Fakta di Sidang Korupsi Kuota Haji
KPK Bongkar Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Peran Yaqut dan 3 Terdakwa Lain Segera Diungkap
Pendapatan RS Haji Medan Rp176 Miliar pada 2025