Topikseru.com,
Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus menghadapi babak berikutnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukannya, Yaqut menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan.
Yaqut menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan secara terbuka terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, persidangan menjadi ruang untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk menjelaskan kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024.
"Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," ujar Yaqut seusai persidangan, Kamis (27/8/2026).
Yaqut: Putusan Sela Bukan Vonis
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim. Namun, dia mengingatkan bahwa keputusan tersebut bukanlah vonis akhir terhadap dirinya.
Dia memandang putusan sela sebagai bagian dari proses hukum yang masih membuka kesempatan bagi dirinya untuk menyampaikan pembelaan.
Karena itu, Yaqut berharap majelis hakim nantinya dapat melihat perkara dugaan korupsi kuota haji secara utuh, bukan hanya berdasarkan konstruksi dakwaan.
Salah satu hal yang ingin dijelaskannya adalah dasar kewenangan ketika mengambil kebijakan sebagai Menteri Agama.
"Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jamaah. Kami berharap ini dinilai secara utuh," kata Yaqut.
Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Majelis hakim sebelumnya menolak perlawanan Yaqut karena menilai materi yang disampaikan dalam perlawanan tersebut telah masuk ke substansi pokok perkara.
Dengan keputusan itu, perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut akan tetap diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, untuk memasuki tahapan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
Dengan demikian, arena persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun pihak Yaqut untuk menguji masing-masing dalil dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Dalam perkara kuota haji Indonesia 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622,09 miliar.
Jaksa mendalilkan kerugian tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Menurut dakwaan, pembagian kuota tersebut ditetapkan dengan komposisi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis yang menjadi landasan penetapan.
Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jamaah dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai mekanisme.
Perkara tersebut turut menyeret mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dari Kuota Tambahan hingga Dugaan Biaya Percepatan
Jaksa dalam dakwaannya menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam konstruksi perkara tersebut, terdapat dugaan penerimaan biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus.
Rincian dugaan kerugian negara disebut berasal dari beberapa komponen.
Pertama, terdapat selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat.
Nilainya mencapai sekitar Rp 438,22 miliar.
Kemudian terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Komponen lainnya berasal dari dugaan biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 bagi jamaah yang disebut tidak seharusnya berangkat, dengan nilai sekitar Rp 143,92 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dihitung, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622,09 miliar.
Yaqut Disebut Diperkaya Rp 4,83 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp 4,83 miliar.
Namun, angka dan tuduhan tersebut merupakan bagian dari konstruksi dakwaan yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Putusan sela yang menolak perlawanan Yaqut juga belum menentukan apakah dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, proses persidangan akan menjadi tahapan penting. Bukti, keterangan saksi, ahli, serta argumentasi dari jaksa dan pihak terdakwa akan diuji di hadapan majelis hakim.
Yaqut sendiri memilih menghadapi proses tersebut dengan keyakinan bahwa fakta mengenai kebijakan kuota haji akan dapat dijelaskan secara utuh.
Kini, setelah perlawanan ditolak, perhatian perkara korupsi kuota haji bergeser ke persidangan pokok perkara yang akan dimulai pada 1 September 2026.
Berita Terkait