Nasional

KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

×

KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Sebarkan artikel ini
OTT Bupati Pemalang
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang hingga kini belum dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tunai tersebut ditemukan saat operasi berlangsung dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

KPK Belum Ungkap Seluruh Barang Bukti

Selain uang tunai, KPK memastikan terdapat barang bukti lain yang ikut disita dalam operasi tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum bersedia mengungkap rincian barang yang diamankan kepada publik.

Menurut Budi, informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan.

Sejumlah Lokasi Disegel untuk Kepentingan Penyidikan

Pasca operasi tangkap tangan, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal sebelum penyidik melaksanakan penggeledahan guna mencari alat bukti tambahan.

“Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Budi.

KPK belum mengungkap lokasi mana saja yang telah disegel maupun barang bukti apa yang menjadi target dalam penggeledahan tersebut.

OTT Libatkan Penangkapan di Tiga Daerah

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan yang berujung pada penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 21 orang di tiga wilayah berbeda. Sebanyak 15 orang ditangkap di Pemalang, lima orang di Jakarta, dan satu orang di Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang.

Dari total tersebut, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang diamankan di Jakarta, enam orang dari Pemalang, serta satu orang dari Purworejo.

Status Hukum Ditentukan dalam Waktu 1×24 Jam

KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.

KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap beserta identitas para tersangka setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *