TOPIKSERU.COM - Kasus video skandal selebgram Lisa Mariana yang viral tanpa sensor belakangan ini telah memicu kehebohan besar di dunia maya.
Video berdurasi 4 menit yang memperlihatkan seorang wanita tengah beradegan panas dengan pria bertato di sebuah kamar hotel mewah tersebut langsung menjadi viral di media sosial dan forum daring.
Fakta bahwa pria dalam video tersebut bukan RK, melainkan sosok pria kekar berdarah campuran, membuat publik semakin gempar.
Berbagai spekulasi pun bermunculan. Tak sedikit yang mempertanyakan motif di balik perekaman dan penyebaran video tersebut, hingga menyinggung aspek psikologis dari pelaku-pelaku di dalamnya.
[irp posts="15037" ]
Pakar media sosial mencatat bahwa ada dua versi video yang ramai diperbincangkan dan diduga melibatkan Lisa Mariana:
Video ini memperlihatkan seorang wanita yang sangat mirip dengan Lisa Mariana tengah berhubungan intim dengan seorang pria bertato.
Keduanya terlihat dalam keadaan tanpa busana di atas ranjang hotel berbintang. Lokasi yang mewah dan gaya rekaman yang terstruktur menimbulkan dugaan bahwa video ini memang sengaja direkam dan bukan hasil kamera tersembunyi.
[irp posts="15087" ]
Sementara dalam video kedua, tampak sosok wanita yang sama merekam dirinya sendiri di kamar mandi kecil, dengan pose erotis dan ekspresi sensual.
Video ini diduga merupakan rekaman pribadi yang kemudian bocor tanpa persetujuan.
Dua versi video ini lantas menjadi bahan diskusi hangat di berbagai platform, mulai dari Twitter (X), Telegram, hingga forum-forum semi anonim.
Pertanyaan mendasar yang sering muncul dari publik adalah: mengapa seseorang merekam aktivitas seksualnya sendiri?
Menurut Ikhsan Bella Persada, M.Psi., Psikolog seperti yang dilansir dari klik dokter, hal tersebut dapat dikaitkan dengan dorongan psikologis tertentu.
Dalam wawancaranya dengan Klik Dokter, Ikhsan menjelaskan:
"Beberapa orang yang gemar merekam adegan seksual yang dilakukannya bisa merasakan sensasi tersendiri dan rewarding experience.
[irp posts="15121" ]
Artinya, memberikan suatu kepuasan atau seperti merasa ada kebanggaan tertentu ketika melakukannya, baik secara emosional maupun seksual," ungkap Ikhsan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dorongan ini tidak selalu disertai dengan pertimbangan matang terkait konsekuensi jangka panjang, seperti penyebaran tanpa izin.
Meskipun tampak tidak lazim, menurut Ikhsan, kebiasaan ini belum bisa langsung dikategorikan sebagai gangguan mental.
"Kita tidak tahu apa motif atau tujuan orang itu merekam adegan seksualnya. Entah cuma untuk kenangan, atau sebagai bahan fantasi seksual mereka," sebutnya.
Namun, tindakan ini bisa menjadi indikasi adanya dorongan impulsif atau gangguan perilaku bila dilakukan berulang tanpa kendali, terutama ketika rekaman tersebut menjadi kebutuhan utama untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Secara etik dan hukum, merekam hubungan seksual hanya dibenarkan jika dilakukan atas dasar kesepakatan dua pihak. Ikhsan menekankan pentingnya batasan moral dan kesadaran digital:
"Sebisa mungkin tidak sembarangan merekam video adegan seksual. Terutama, jika muncul kekhawatiran pasangan bisa saja memperlihatkan kepada temannya dan meningkatkan potensi rekaman tersebut tersebar," jelasnya.
Bila pasangan tetap memilih merekam, maka sebaiknya:
File disimpan di tempat yang sangat aman dan terenkripsi.
Tidak menggunakan cloud atau platform daring sebagai tempat penyimpanan.
Membuat perjanjian tertulis jika perlu, untuk menjamin privasi.
Psikolog dari Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Setiyani Subardjo, menyampaikan bahwa tindakan merekam video seksual umumnya dilandasi oleh keinginan mendapatkan kepuasan pribadi.
"Ada tendensi untuk memuaskan dirinya, dalam artian dia terbiasa melakukan itu. Ketika tidak merekam, maka tidak mendatangkan kepuasan," ujar Ratna, seperti dikutip dari Kompas.
Ratna juga menyebutkan bahwa bagi sebagian orang, menonton video sendiri dianggap lebih etis dibanding menonton video orang lain. Namun bila ini menjadi kebiasaan, bisa menjadi indikasi awal gangguan psikoseksual.
Shierlen Octavia, psikolog klinis dari Personal Growth, menyatakan bahwa fenomena merekam video seksual masuk dalam bentuk fetishism.
"Keinginan untuk merekam video porno saat melakukan hubungan seksual adalah salah satu bentuk fetishism," ungkap Shierlen.
[irp posts="14978" ]
Ia menjelaskan bahwa fetishism adalah dorongan seksual yang muncul karena aktivitas atau objek tertentu — dalam hal ini, merekam dan menonton video dirinya sendiri.
Shierlen juga menambahkan bahwa:
"Pengalaman mendokumentasikan diri secara erotis menjadi cara membuat mereka merasa seksi dan percaya diri,"
Namun ketika hal ini mulai mengganggu fungsi harian, seperti pekerjaan, relasi sosial, hingga mengganggu pasangan, maka itu adalah sinyal dibutuhkannya intervensi medis dan psikologis.
Menurut psikolog Danti Wulan Manunggal, tindakan ini juga bisa dikaitkan dengan voyeurisme atau eksibisionisme, yaitu gangguan di mana seseorang menikmati melihat atau dilihat saat melakukan hubungan seksual.
"Voyeurisme didefinisikan sebagai ketertarikan untuk mengamati orang saat mereka membuka pakaian atau berhubungan intim," ujarnya.
Danti juga menyebutkan bahwa sifat narsistik juga turut menyertai:
"Rasa bangga dengan tubuh dan keinginan melihatnya kembali adalah alasan kenapa orang bisa membuat video seks dirinya sendiri,"
Ketika seseorang terlalu terobsesi terhadap citra tubuhnya sendiri, bisa jadi ini merupakan gejala gangguan kepribadian narsistik.
[irp posts="14995" ]
Salah satu bahaya terbesar dari merekam video seksual adalah risiko penyebaran. Sekalipun dilakukan dengan persetujuan, data digital bisa dicuri, bocor, atau disebarkan oleh pihak ketiga.
Risiko yang menyertainya sangat besar:
Pencemaran nama baik
Cyberbullying dan doxing
Kehilangan pekerjaan
Tekanan mental hingga depresi
Indonesia sendiri telah memiliki UU ITE dan UU Pornografi yang dapat menjerat penyebar video syur dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Dalam perbincangan mengenai fenomena penyebaran video pribadi di media sosial yang kian marak, Psikolog Klinis Danti memberikan penjelasan mendalam terkait batas-batas perilaku yang masih dianggap normal dan kapan seseorang sebaiknya mencari bantuan profesional.
Menurut Danti, merekam aktivitas intim antara pasangan yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan tidak disebarluaskan ke publik pada dasarnya bukan merupakan gangguan psikologis.
Dalam beberapa hubungan, aktivitas ini bisa menjadi bagian dari eksplorasi yang sehat selama berada dalam ranah privat dan dilakukan secara sadar serta saling menghormati.
Namun, Danti menegaskan bahwa terdapat sejumlah tanda-tanda peringatan yang menunjukkan bahwa seseorang sudah berada di luar batas normal dan memerlukan terapi psikologis maupun psikiatris, yaitu:
[irp posts="14975" ]
Jika seseorang merasa terus-menerus terdorong atau bahkan tidak bisa mengontrol keinginannya untuk merekam setiap aktivitas seksual, ini bisa menjadi gejala awal gangguan psikologis.
Obsesi tersebut bukan lagi didorong oleh keintiman, melainkan oleh dorongan kompulsif yang bersifat destruktif.
Individu yang mengalami kehilangan kendali terhadap perilakunya—misalnya merasa gelisah, tertekan, atau bahkan agresif jika tidak bisa merekam—mungkin tengah mengalami gangguan pengendalian impuls.
Dalam dunia psikologi, hal ini sering dikaitkan dengan kecanduan perilaku (behavioral addiction) atau gangguan obsesif-kompulsif.
Ketika perilaku merekam tersebut mulai mengganggu interaksi sosial, performa pekerjaan, atau hubungan dengan pasangan maupun keluarga, maka hal ini sudah tergolong sebagai gangguan fungsional.
Dalam kondisi seperti ini, profesional kesehatan mental perlu dilibatkan untuk menangani masalah secara menyeluruh.
“Apabila salah satu pihak terobsesi untuk selalu mendokumentasikan aktivitas seksualnya, besar kemungkinan jika ia memang mengalami gangguan psikologis sehingga memerlukan terapi,” jelas Danti seperti yang dilansir dari kompas
[irp posts="14926" ]
Danti juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap perilaku menyimpang sebelum berkembang menjadi bentuk gangguan yang lebih berat seperti voyeurisme, pornografi kompulsif, atau bahkan penyimpangan seksual lainnya. Dalam banyak kasus, penanganan sejak dini dapat mencegah individu melukai diri sendiri ataupun orang lain secara psikologis maupun hukum.
Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami tanda-tanda di atas, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional. Konsultasi dengan psikolog, psikiater, atau konselor dapat menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses penyembuhan dan pemulihan.
Kasus Lisa Mariana hanyalah puncak gunung es dari fenomena yang lebih besar: lemahnya kesadaran digital terhadap privasi seksual. Video syur yang viral tidak hanya merugikan individu yang ada di dalamnya, tapi juga menciptakan budaya konsumsi konten privat yang membahayakan masyarakat.
Bijaklah dalam mengelola hasrat seksual dan teknologi, karena sekali sebuah video tersebar di dunia maya, tidak ada tombol "hapus" yang benar-benar efektif.