Jumat, 25 September 2026

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Muchlis - Senin, 26 Januari 2026 16:48 WIB
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Adies Kadir calon hakim MK
Topikseru.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir untuk menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan agenda usulan penggantian calon hakim MK, yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. "Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Diminta Hindari Konflik Kepentingan

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menegaskan agar Adies Kadir menghindari kepentingan pribadi apabila nantinya resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Dia menekankan bahwa setiap undang-undang yang diuji di MK bersifat erga omnes, yakni mengikat dan berlaku bagi seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu. "Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan," ujar Habiburokhman.

Adies Janji Jaga Konstitusi

Menanggapi keputusan tersebut, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang selama ini menjadi tempatnya berkiprah. Ia mengaku memiliki ikatan emosional dengan komisi tersebut setelah bertahun-tahun menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi III yang saya anggap sudah seperti keluarga sendiri," kata Adies. Adies juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan serta menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi. "Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," ujarnya. Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR RI, proses selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum resmi dilantik sebagai hakim konstitusi.
Sumber
:
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Gugat Penyetaraan Ijazah
Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus, Operator Diberi Waktu hingga 28 September
Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Muncul Salah Tafsir
RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Jenis Kejahatan, Ada Korupsi hingga TPPO
Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Namanya