Topikseru.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mulai memperjelas tindak pidana yang dapat menjadi objek perampasan aset.
Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk dalam daftar ruang lingkup RUU tersebut. Jenis kejahatan yang dicakup tidak hanya korupsi, tetapi juga narkotika, terorisme, kejahatan lingkungan, hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya mencermati masukan dari para ahli hukum dan melakukan perbandingan dengan regulasi di sejumlah negara.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Bukan Semua Tindak Pidana Bisa Dijerat
Pembahasan ruang lingkup menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum memberikan masukan agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diterapkan secara terlalu luas.
Karena itu, tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU diarahkan pada kejahatan yang memiliki karakteristik tertentu.
Para ahli, kata dia, menilai tindak pidana yang menjadi ruang lingkup sebaiknya memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat secara luas, atau tergolong serius dengan dampak ekonomi terhadap publik.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar Komisi III DPR dalam menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Belajar dari Aturan Negara Lain
Komisi III DPR juga membandingkan konsep tersebut dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara.
Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru, yang memiliki mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana tertentu yang dinilai signifikan.
Dalam ketentuan yang menjadi bahan perbandingan, mekanisme tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Selain Selandia Baru, sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki pengaturan mengenai perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu maupun kejahatan serius.
Perbandingan tersebut digunakan DPR untuk mencari formulasi yang dinilai sesuai dengan kebutuhan hukum di Indonesia.
Ini 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR memasukkan 13 kelompok tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset.
Berikut daftarnya:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana penyelundupan manusia.
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan.
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana di bidang perasuransian.
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Daftar tersebut menunjukkan cakupan RUU Perampasan Aset menyasar berbagai kejahatan yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi ilegal atau menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
DPR Janji Jaga Proporsionalitas
Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diarahkan untuk memperluas kewenangan negara dalam mengambil aset.
Menurut dia, regulasi tersebut harus tetap memiliki prinsip efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat.
Masukan masyarakat dan ahli hukum juga disebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi.
"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," kata Habiburokhman.
Dia menambahkan keterlibatan publik diperlukan agar RUU tersebut tidak hanya komprehensif, tetapi juga memiliki legitimasi dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
"Masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Dengan masuknya 13 jenis tindak pidana tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki salah satu aspek penting, yakni menentukan batas kejahatan yang dapat menjadi dasar perampasan aset sekaligus memastikan mekanismenya tetap berjalan dalam koridor keadilan dan kepastian hukum.
Berita Terkait