Kamis, 24 September 2026

Pakar: Kasus Koperasi Swadharma Tak Terkait BNI, Ini Penjelasan Lengkapnya

Muchlis - Selasa, 28 April 2026 16:24 WIB
Pakar: Kasus Koperasi Swadharma Tak Terkait BNI, Ini Penjelasan Lengkapnya
koperasi swadharma
Topikseru.com, Jakarta - Polemik yang melibatkan Koperasi Swadharma di Pematang Siantar terus menjadi sorotan publik. Namun, pakar koperasi Suroto menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan Bank Negara Indonesia sebagai institusi perbankan. Menurut Suroto, secara hukum koperasi dan bank merupakan dua entitas yang berdiri sendiri dengan tanggung jawab masing-masing. "Ini dua entitas badan hukum yang berbeda. Kalau terjadi masalah di Koperasi Swadharma, maka yang bertanggung jawab adalah pengurus koperasi, bukan bank," ujar Suroto, Senin (27/4/2026). [irp posts="40037" ]

Koperasi dan Bank Punya Tanggung Jawab Berbeda

Suroto menjelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggota. Dengan demikian, setiap persoalan, termasuk potensi krisis likuiditas, harus diselesaikan melalui mekanisme internal koperasi. "Forum tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Di situlah keputusan strategis diambil, termasuk mengganti pengurus atau menentukan langkah penyelamatan," jelasnya. Ia menilai tuntutan sebagian anggota kepada BNI untuk mengganti kerugian tidak memiliki dasar hukum. Hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem keuangan nasional. "Kalau semua kerugian koperasi dibebankan ke bank, sistem keuangan kita bisa terganggu," tegasnya.

Klarifikasi BNI dan Dugaan Investasi Bermasalah

Sebelumnya, Bank Negara Indonesia juga telah memberikan klarifikasi bahwa Koperasi Swadharma bukan bagian dari perseroan. Koperasi tersebut berdiri secara mandiri sejak 2007 dengan struktur kepengurusan yang independen. BNI menegaskan bahwa hubungan hukum terkait dana sepenuhnya berada pada koperasi sebagai pihak yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat. Dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil mencapai 1,5 hingga 2 persen per bulan. Skema ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan koperasi serta tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga berpotensi masuk kategori investasi bermasalah. [irp posts="39998" ]

Masyarakat Harus Waspada

Suroto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana, terutama pada lembaga yang menawarkan imbal hasil tinggi di luar kewajaran. "Kalau bunganya terlalu tinggi, masyarakat harus waspada. Dalam koperasi, anggota itu bukan hanya nasabah, tapi juga pemilik yang harus ikut mengawasi," ujarnya. Dia juga menyoroti adanya kecenderungan mengaitkan koperasi dengan bank hanya karena latar belakang pendirinya. Padahal, menurutnya, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum. "Kalau koperasi didirikan oleh pegawai bank, bukan berarti bank bertanggung jawab atas seluruh aktivitas koperasi," katanya.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
AAUI Medan Audiensi dengan OJK Sumatera Utara, Bahas Penguatan Literasi dan Inklusi Asuransi
Rekening Koordinator AMPB Diblokir, Koalisi Sipil Minta Bank Mandiri Buka Alasan
Himbara Siap Buyback Saham, DPR Sebut Fundamental Perbankan Indonesia Sangat Kuat
Mantan Nasabah Bank BNI P. Siantar Korban Penipuan Investasi Koperasi Swadharma Rp4,2 M Mengadu ke DPRD Sumut
Massa Perkumpulan WIB Geruduk Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Soroti Dugaan Skandal Dana CSR BI dan OJK
OJK Terbitkan 2 POJK Baru, Industri Pasar Modal RI Diperkuat di Tengah Risiko Global