Topikseru.com,
Jakarta - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono menuai sorotan dari koalisi masyarakat sipil.
Koalisi menilai pemblokiran rekening warga tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan permintaan aparat tanpa disertai penjelasan mengenai dasar hukum, perkara yang sedang diperiksa, maupun kaitan dana di dalam rekening dengan dugaan tindak pidana.
Perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, meminta aparat penegak hukum dan Bank Mandiri membuka informasi mengenai alasan pemblokiran rekening tersebut.
"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang," kata Usman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).
Menurut dia, publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai institusi yang mengajukan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hingga hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana.
Koalisi Pertanyakan Dasar Pemblokiran Rekening
Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening Supriyono perlu diuji dari sisi hukum dan prosedur.
Usman mengatakan, apabila tidak terdapat dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak warga atas harta benda.
Sorotan semakin kuat karena rekening tersebut disebut berkaitan dengan dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk mendukung kegiatan kolektif.
Koalisi menilai penggunaan instrumen perbankan dalam situasi tersebut dapat berdampak lebih luas apabila dilakukan ketika seseorang atau kelompok sedang menyampaikan kritik maupun pendapat.
Disebut Bisa Berdampak pada Kebebasan Berpendapat
Usman yang juga merupakan Direktur Amnesty International Indonesia menilai waktu dan sasaran pemblokiran perlu mendapat perhatian.
Menurut dia, pembatasan akses terhadap rekening dapat menghambat kebutuhan warga, termasuk biaya transportasi, konsumsi, maupun kebutuhan lain yang berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat.
"Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," ujarnya.
Koalisi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah hak warga yang dijamin konstitusi, termasuk hak berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik.
Namun, dugaan pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan fakta dan dasar hukum pemblokiran.
Minta Rekening Supriyono Dibuka Kembali
Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri segera memulihkan akses rekening Supriyono apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah.
Mereka juga meminta agar dana pribadi maupun donasi masyarakat yang berada di dalam rekening tersebut dapat kembali digunakan apabila tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemblokiran.
Selain itu, Bank Mandiri dan aparat terkait didesak menjelaskan sejumlah hal secara terbuka.
Di antaranya identitas institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan apabila memang dipersyaratkan.
OJK hingga Komnas HAM Diminta Turun Tangan
Koalisi tidak hanya meminta penjelasan dari Bank Mandiri dan aparat.
Mereka juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan untuk memastikan perlindungan terhadap hak nasabah dan kepatuhan bank terhadap ketentuan perlindungan konsumen serta tata kelola perbankan.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia juga didorong memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan adanya pembatasan terhadap hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Koalisi juga meminta DPR RI meminta pertanggungjawaban dari Bank Mandiri, OJK, serta aparat yang mengajukan pemblokiran.
Tujuannya, agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengintimidasi masyarakat yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang disampaikan koalisi, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perkara dan dokumen hukum yang menjadi landasan pemblokiran rekening Supriyono.
Berita Terkait