Topikseru.com,
Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) memperkuat tata kelola perusahaan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional layanan kereta api di wilayah Kabupaten Asahan.
Kesepakatan ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026). Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya KAI memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG) di tengah meningkatnya aktivitas bisnis dan layanan transportasi publik.
KAI Antisipasi Risiko Hukum dalam Operasional
Vice President KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut), Muh. Tri Setyawan, mengatakan perusahaan membutuhkan pendampingan hukum untuk menghadapi berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam aktivitas bisnis maupun operasional perkeretaapian.
Menurutnya, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis akan membantu perusahaan memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sehingga seluruh proses bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar seluruh proses bisnis perusahaan tetap berada pada koridor hukum," ujar Tri Setyawan.
Kejari Asahan Siap Jalankan Fungsi Jaksa Pengacara Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menegaskan kerja sama tersebut merupakan implementasi kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.
Menurut Judhy, KAI memiliki posisi strategis sebagai BUMN yang berperan mendukung konektivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, sehingga penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
"Fungsi Jaksa Pengacara Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Hal inilah yang menjadi dasar kerja sama antara Kejari Asahan dan KAI Divre I Sumatera Utara," katanya.
Stasiun Kisaran Jadi Andalan Transportasi di Asahan
Penguatan tata kelola hukum dilakukan di tengah meningkatnya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api di Kabupaten Asahan.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa Stasiun Kisaran menjadi stasiun dengan jumlah pelanggan tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, stasiun tersebut melayani 338.894 pelanggan melalui 12 perjalanan kereta api setiap hari, terdiri atas enam perjalanan KA Putri Deli dan enam perjalanan KA Sribilah Utama.
Capaian tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi kereta api di wilayah Asahan.
Pendampingan Hukum Dukung Pelayanan Publik
Anwar menilai meningkatnya jumlah pelanggan harus diimbangi dengan sistem tata kelola yang semakin kuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ia menyebut pendampingan hukum dari Kejari Asahan menjadi langkah penting dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan.
"Dengan tata kelola perusahaan yang semakin tertib hukum, KAI dapat lebih fokus menghadirkan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat," ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, KAI berharap proses bisnis perusahaan dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan transportasi kereta api di Sumatera Utara.
Berita Terkait