Kamis, 24 September 2026

KAI Sumut Tutup Perlintasan Liar Pascakecelakaan KA Putri Deli, 3.597 Penumpang Terdampak

Muchlis - Jumat, 07 Agustus 2026 17:27 WIB
KAI Sumut Tutup Perlintasan Liar Pascakecelakaan KA Putri Deli, 3.597 Penumpang Terdampak
KAI Sumut tutup perlintasan liar
Topikseru.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama sejumlah instansi pemerintah dan aparat keamanan resmi menutup perlintasan sebidang tidak terjaga di Km 35+990 lintas Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan, Jumat (7/8/2026). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Penutupan akses tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat evaluasi lintas sektor mengenai peningkatan keselamatan perlintasan kereta api yang digelar sehari sebelumnya di Kantor KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut). Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara (KAI Sumut), Anwar Yuli Prastyo, mengatakan keputusan tersebut lahir dari kesepakatan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam evaluasi. "Penutupan ini merupakan kesepakatan bersama dalam evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Seluruh stakeholder sepakat lokasi tersebut perlu ditutup demi mencegah kejadian serupa terulang," ujar Anwar.

Libatkan Banyak Instansi

Rapat evaluasi melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap keselamatan transportasi dan lalu lintas. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Polres Serdang Bedagai, Kodim Serdang Bedagai, unsur Kecamatan Perbaungan, pemerintah desa, hingga Forum Masyarakat Citaman Jernih. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menata perlintasan sebidang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

Dampak Kecelakaan Jadi Pertimbangan

Keputusan menutup perlintasan liar itu tidak lepas dari insiden tabrakan antara KA Putri Deli dengan sebuah truk yang terjadi di Desa Citaman Jernih pada Minggu (2/8/2026). Menurut KAI, kecelakaan tersebut tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, korban luka, dan kerugian material, tetapi juga berdampak terhadap operasional perjalanan kereta api di Sumatera Utara. Sebanyak 3.597 pelanggan tercatat mengalami gangguan perjalanan akibat keterlambatan kereta yang berkisar antara satu hingga lima jam. "Kami telah memberikan service recovery kepada seluruh pelanggan sesuai ketentuan, mulai dari minuman, makanan ringan, hingga makanan berat bagi perjalanan yang mengalami keterlambatan lima jam atau lebih," kata Anwar.

Masyarakat Diminta Gunakan Perlintasan Resmi

Seiring penutupan akses tersebut, KAI mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi sistem pengamanan dan penjagaan. Meski jalur alternatif memerlukan waktu tempuh yang sedikit lebih panjang, perusahaan menilai keselamatan pengguna jalan dan operasional kereta api harus menjadi prioritas utama. KAI juga menegaskan penataan perlintasan sebidang akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bagian dari peningkatan standar keselamatan transportasi nasional. "Keselamatan tidak bisa ditawar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan perlintasan resmi dan bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas di sekitar jalur kereta api," tutup Anwar.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Dudung Cek Langsung Sekolah Rakyat Sergai, 300 Siswa Jadi Perhatian Pemerintah Pusat
Efisiensi Biometrik Stasiun Medan: Layanan Pemindaian Wajah KAI Pangkas Biaya dan Kertas
Kinerja Logistik KAI Divre I Sumut Melejit 16 Persen, Tekan Biaya Logistik Daerah
Abu Vulkanik Sinabung Ganggu Penerbangan, KAI Pastikan Kereta Api Sumut Tetap Jalan
Tiket Kereta di Sumut Tak Jadi Berangkat? Ini Cara Batal dan Refund KAI
KAI Sumut Ganti 3.131 Bantalan Kayu Jembatan, Material Sintetis Diklaim Tahan 50 Tahun