Rabu, 23 September 2026

Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Apa Bedanya dengan Amnesti dan Grasi?

Muchlis - Jumat, 01 Agustus 2025 06:01 WIB
Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Apa Bedanya dengan Amnesti dan Grasi?
Abolisi
Topikseru.com - Istilah Abolisi mendadak kembali ramai diperbincangkan publik. Pemicunya, persetujuan DPR RI terhadap permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Publik pun bertanya apa sebenarnya arti abolisi, dan mengapa seorang terpidana korupsi bisa dibebaskan dari proses hukum melalui jalan ini? [irp posts="16686" ]

Abolisi: Pengampunan Sebelum Vonis Berkekuatan Tetap

Secara sederhana, abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses penuntutan pidana seseorang atau sekelompok orang yang sedang berhadapan dengan hukum. Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana Presiden dapat memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Berbeda dengan grasi (pengampunan pidana bagi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap) atau amnesti (penghapusan tindak pidana politik atau pidana tertentu untuk kelompok orang), abolisi secara spesifik menghapus proses hukum pidana yang masih berjalan atau belum inkrah.

Abolisi untuk Tom Lembong

Dalam kasus Tom Lembong, abolisi berarti penghentian seluruh proses hukum yang tengah menjeratnya dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015–2016. Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 750 juta karena terbukti merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar. [irp posts="15804" ] Ia disebut menerbitkan izin impor gula kristal mentah ke 10 perusahaan tanpa prosedur dan rekomendasi sah. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa permohonan abolisi ini diajukan dengan alasan demi kepentingan bangsa dan negara. Alasannya, untuk menjaga kondusivitas politik, membangun rasa persaudaraan antaranak bangsa, hingga menghargai kontribusi Tom Lembong dalam kiprahnya sebagai pejabat negara.

Proses Abolisi: Bukan Sekadar Tanda Tangan

Pemberian abolisi tidak bisa dilakukan sepihak oleh Presiden. Sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden wajib meminta pertimbangan DPR. Dalam sidang konsultasi 31 Juli 2025, DPR resmi menyetujui permintaan tersebut lewat Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025. [irp posts="6899" ] Berbekal lampu hijau parlemen, Presiden Prabowo tinggal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menghentikan proses pidana Tom Lembong secara sah.

Kenapa Abolisi Jadi Sorotan?

Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang kian disorot, pemberian abolisi kerap memicu debat. Sebagian publik menilai kebijakan ini rawan disalahgunakan sebagai kompromi politik atau reward bagi aktor politik tertentu. Sebaliknya, pendukung kebijakan beralasan abolisi adalah instrumen rekonsiliasi politik untuk meredam konflik dan menjaga stabilitas nasional. Namun, kuncinya terletak pada alasan objektif dan transparansi kebijakan.

Apa Bedanya Abolisi, Amnesti, dan Grasi?

[irp posts="7337" ] Abolisi: Menghentikan proses pidana yang belum berkekuatan hukum tetap. Amnesti: Menghapus status tindak pidana tertentu, biasanya pidana politik atau pidana khusus. Grasi: Pengampunan pidana bagi terpidana yang sudah divonis inkrah, misalnya pengurangan hukuman. Hingga Keppres terbit, publik menanti penjelasan detail tentang apa dampak abolisi bagi sistem penegakan hukum? Apakah ini jadi preseden bagi kasus-kasus korupsi lain? Sejauh mana jaminan abolisi tak membuka celah impunitas?
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Sinopsis Film Run Hide Fight: Kisah Isabel May Bertahan Hidup Tayang di Bioskop Trans TV Minggu 24 Agustus 2025
Iskandar NasDem Minta Polisi Ungkap Sosok “Iskandar” yang Salah Tangkap di Kualanamu: Publik Berhak Tahu Siapa Dia
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Ketua NasDem Sumut Somasi Polrestabes Medan Hingga Bandara Kualanamu, Buntut Salah Tangkap